Polda Menjamin Hak Tujuh Tersangka Kerusuhan Jayapura Terpenuhi Selama Proses Hukum

Kamis, 14 November 2019 - 11:16 WIB
Polda Menjamin Hak Tujuh Tersangka Kerusuhan Jayapura Terpenuhi Selama Proses Hukum
Polda Menjamin Hak Tujuh Tersangka Kerusuhan Jayapura Terpenuhi Selama Proses Hukum
A A A
JAYAPURA - Polda Papua menjamin memenuhi semua hak tujuh tersangka kasus kerusuhan Kota Jayapura yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Kalimantan Timur. Pemindahan pelaksanaan proses hukum ketujuh tersangka ke Polda Kalimantan Timur dilakukan karena alasan keamanan.

“Penangkapan terhadap para tersangka yang merupakan aktor intelektual saat demo rusuh akhir Agustus lalu, sudah berdasar pada prosedur hukum. Tidak membabi buta dan meresahkan masyarakat. Saya berharap ini bisa diterima semua warga Papua,” tegas Waka Polda Papua Brigjen Pol Yakobus Marzuki, Kamis (14/11/2019).

Waka Polda seusai menghadiri HUT Brimob di Mako Brimob Polda Papua menegaskan bahwa tudingan berbagai pihak yang menyebut Polda Papua melanggar HAM atas pemindahan proses hukum tujuh tersangka ke Kalimantan Timur dan pada saat penangkapan, semua tidak benar.

“Kita mengambil ikan tapi airnya tidak keruh. Ini kita sidangkan untuk yang pelaku-pelaku intelektual, kita minta di luar Papua. Ini yang dimaksud air tidak keruh itu. Karena jika nanti sidang di Papua dan kemudian ada pengerahan masa, juga akan banyak kehancuran dan ini yang tidak kita kehendaki,” ucapnya.

Waka Polda juga menegaskan, pemindahan para tersangka sudah dengan berbagai pertimbangan matang. Intinya untuk menghindari dampak tidak baik pasca-kerusuhan di Kota Jayapura. Kepolisian pun menjamin tidak ada pelanggaran HAM atas proses hukum tersebut.

“Kita jamin semua tidak ada pelangaran HAM kaitannya dengan proses hukum. Yang tidak puas dengan isu-isu itu, saya persilakan menggunakan jalur hukum. Banyak jalur hukum selain Pra Peradilan, silakan,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6446 seconds (0.1#10.140)