Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh

Rabu, 13 November 2019 - 19:38 WIB
Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh
Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh
A A A
BANYUWANGI - Eksekusi 47 unit rumah di Banyuwangi , Jawa Timur berlangsung tegang dan ricuh. Warga yang tak terima rumahnya digusur berusaha menghadang dan merusak ekskavator .

Emosi dan tangis warga pecah saat petugas memaksa warga mengosongan rumah mereka yang berada di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (13/11/2019). (Baca juga: Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah)
Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh

Seorang ibu menangis histeris setelah melihat dua ekskavator mulai bergerak mendekati rumahnya. Dia beserta anggota keluarga berusaha mempertahankan tempat tinggalnya yang akan dirobohkan dengan berdiam diri di dalam rumah.

Mereka berusaha mempertahan rumah tersebut karena merasa memiliki rumah tersebut melalu proses jual beli yang sah. Warga juga mengaku tidak tahu akan tinggal di mana setelah rumahnya rata dengan tanah. (Baca juga: Eksekusi Lahan di Solo Ricuh, Buldozer Dilawan dengan Bambu)

Kericuhan mulai terjadi saat petugas beserta 2 unit ekskavator tiba di dekat pemukiman warga. Sontak, ratusan warga berusaha menghadang dan menghalangi jalanya eksekusi dengan melempari batu dan kotoran hewan kepada petugas. Akibatnya kaca ekskavator pecah.

Petugas akhirnya menarik mundur ekskavator untuk mengantisipasi kericuan semakin parah. Selanjutnya dilakukan dialog singkat.
Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh

Namun ratusan warga tak bisa berkutik setelah juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi membacakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap 47 rumah hunian warga tersebut.

Wargapun akhirnya pasrah dan menerima putusan tersebut dengan mengeluarkan semua perabot dan barang berharga, sebelum rumah mereka diratakan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Wahyudi Eksan menjelaskan, eksekusi rumah yang dibangun di atas tanah seluas 2,4 hektare ini merupakan eksekusi lanjutan pada tahun 2001 silam. “Saat itu telah dilaksanakan pengosongan sebagian lahan dan bangunan,” katanya.

Diperkirakan eksekusi dengan cara menghancurkan bangunan akan berlangsung selama dua hari.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4123 seconds (0.1#10.140)