Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh

Rabu, 13 November 2019 - 19:38 WIB
Warga Rusak Ekskavator,...
Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh
A A A
BANYUWANGI - Eksekusi 47 unit rumah di Banyuwangi , Jawa Timur berlangsung tegang dan ricuh. Warga yang tak terima rumahnya digusur berusaha menghadang dan merusak ekskavator .

Emosi dan tangis warga pecah saat petugas memaksa warga mengosongan rumah mereka yang berada di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (13/11/2019). (Baca juga: Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah)
Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh

Seorang ibu menangis histeris setelah melihat dua ekskavator mulai bergerak mendekati rumahnya. Dia beserta anggota keluarga berusaha mempertahankan tempat tinggalnya yang akan dirobohkan dengan berdiam diri di dalam rumah.

Mereka berusaha mempertahan rumah tersebut karena merasa memiliki rumah tersebut melalu proses jual beli yang sah. Warga juga mengaku tidak tahu akan tinggal di mana setelah rumahnya rata dengan tanah. (Baca juga: Eksekusi Lahan di Solo Ricuh, Buldozer Dilawan dengan Bambu)

Kericuhan mulai terjadi saat petugas beserta 2 unit ekskavator tiba di dekat pemukiman warga. Sontak, ratusan warga berusaha menghadang dan menghalangi jalanya eksekusi dengan melempari batu dan kotoran hewan kepada petugas. Akibatnya kaca ekskavator pecah.

Petugas akhirnya menarik mundur ekskavator untuk mengantisipasi kericuan semakin parah. Selanjutnya dilakukan dialog singkat.
Warga Rusak Ekskavator, Eksekusi 47 Rumah di Banyuwangi Ricuh

Namun ratusan warga tak bisa berkutik setelah juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi membacakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap 47 rumah hunian warga tersebut.

Wargapun akhirnya pasrah dan menerima putusan tersebut dengan mengeluarkan semua perabot dan barang berharga, sebelum rumah mereka diratakan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Wahyudi Eksan menjelaskan, eksekusi rumah yang dibangun di atas tanah seluas 2,4 hektare ini merupakan eksekusi lanjutan pada tahun 2001 silam. “Saat itu telah dilaksanakan pengosongan sebagian lahan dan bangunan,” katanya.

Diperkirakan eksekusi dengan cara menghancurkan bangunan akan berlangsung selama dua hari.
(shf)
Berita Terkait
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Eksekusi Rumah Warga...
Eksekusi Rumah Warga di Gowa Ricuh, 3 Orang Diamankan Polisi
Eksekusi Rumah Ricuh...
Eksekusi Rumah Ricuh Petugas Dihadang Warga
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
37 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved