Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah

Selasa, 30 Juli 2019 - 19:37 WIB
Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah
Tandatangani Surat Kosong saat Pelunasan Utang, Berujung Eksekusi Rumah
A A A
KEDIRI - Kericuhan mewarnai jalannya eksekusi rumah di Kawasan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur meski mendapatkan perlawanan namun akhirnya eksekusi tetap berlangsung dengan kawalan ketat petugas keamanan, Selasa (30/7/2019). Sejumlah keluarga penghuni rumah berusaha menghalangi pihak pengadilan yang akan melaksanakan eksekusi. Namun dengan kawalan ketat petugas kepolisian eksekusi akhirnya dapat dilakukan.

Sebelumnya Nur Laila selaku termohon eksekusi memiliki utang di bank senilai Rp150 juta. Saat memasuki bulan ke 7 dirinya tidak bisa mengangsur hingga akhirnya utang tersebut dilunasi oleh Yusik Arianto salah satu koleganya dengan jaminan sertifikat rumah.

Kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan di hadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat termasuk salah satunya surat kosong.

Namun ternyata selang beberapa bulan berjalan pihak termohon terkejut karena surat kosong itu berubah isi menjadi akta jual beli.

Sementara itu keluarga termohon sejatinya meminta eksekusi ditunda mengingat saat ini mereka tengah mengajukan PK atas putusan pengadilan. Sedangkan dari pihak pemohon mereka menilai putusan pengadilan atas perkara nomor 57 tahun 2018 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Aksonul Huda kuasa hukum pemohon mengatakan, eksekusi ini minta dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu Syuhada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, meski ada perlawanan namun eksekusi harus tetap dilakukan karena telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Eksekusi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Desember 2018 lalu gagal akibat faktor keamanan. Dalam sengketa kali ini Yusik Arianto selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah dan bangunan dengan luas 980 meter persegi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6231 seconds (0.1#10.140)