Eksekusi Rumah Warga di Gowa Ricuh, 3 Orang Diamankan Polisi

Rabu, 30 November 2022 - 12:21 WIB
loading...
Eksekusi Rumah Warga di Gowa Ricuh, 3 Orang Diamankan Polisi
Eksekusi rumah warga yang dibangun di atas lahan seluas tujuh hektare di Gowa Sulsel, Rabu (30/11/2022) berlangsung ricuh. Keluarga tergugat mengamuk dan berusaha menghalangi eksekusi. Foto tangkapan layar
A A A
GOWA - Eksekusi rumah warga yang dibangun di atas lahan seluas tujuh hektare di Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/11/2022) berlangsung ricuh. Keluarga tergugat mengamuk dan berusaha menghalangi eksekusi . Dalam peristiwa ini tiga orang yang diduga provokator dan menghalangi pelaksanaan eksekusi diamankan polisi.



Kericuhan terjadi saat Juru Sita Pengadilan Negeri Sungguminasa membacakan putusan eksekusi bangunan rumah di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Sulsel. Massa tergugat yang kalah di pengadilan mengamuk dan berusaha menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Sulaeman, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tahun 2010, putusan Pengadilan Tinggi Makassar tahun 2011 dan putusan Mahkamah Agung tahun 2012.

Diketahui, sengketa lahan seluas tujuh hektare antara Ma'ga bin Kunnu dan Darwis Daeng Para'u bin Sampara ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 lalu.

Sebelumnya, kata Sulaeman, melalui putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, eksekusi pertama dilakukan pada tahun tahun 2013 lalu.

"Namun hingga kini pihak tergugat yang kalah masih menguasai lahan hingga eksekusi kembali dilakukan oleh juru sita pengadilan," ujar Sulaeman, Rabu (30/11/2022).
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)