Keluarga Minta Tujuh Tersangka Rusuh Jayapura Dipulangkan
A
A
A
JAYAPURA - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua bersama keluarga dari tujuh tahanan politik kasus demo rusuh di Jayapura akhir Agustus 2019, mempertanyakan pemindahan proses hukum ke Kalimantan Timur.
Koordinator Tim yang juga Ketua LBH Papua Imanuel Gobay mengatakan, seharusnya proses hukum ketujuh tersangka, berinisial BT, AG, AK, FK, SI, HH, dan IU, dilakukan di Papua. Jadi pengacara maupun keluarga korban bisa memantau proses hukum.
“Kepolisian terus melakukan tindakan yang tidak prosedural melalui pemindahan ketujuh tapol Papua dari rutan Polda Papua ke rutan Polda Kalimantan Timur," kata Imanuel.
Sementara anggota Koalisi, Gustav Kawer mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua yang tidak memberi respons. "Saat aksi rasisme itu mereka bersuara, namun setelah ada diskriminasi seperti ini mereka tidak ada,"ucapnya.
Anike Nohi, istri tersangka AK, meminta sang suami diproses hukum di Papua, sehingga keluarga bisa turut melihat proses hukum yang dijalani.
"Yang penting mereka dipulangkan, bila perlu jangan di Jayapura, tapi bisa di Biak, Sorong atau Manokwari. Kalau bisa, dipulangkan dalam waktu dekat," harapnya diamini keluarga tahanan lain.
Dirinya juga mempertanyakan sikap pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP yang terkesan lepas tangan atas kasus itu. "Saya sedih kenapa pemerintah tidak pernah bicara masalah ini,"kata Enike.
Kepolisian telah menanggapi soal pemindahan para tersangka ke Polda Kaltim atas alasan keamanan dan tidak membuat gejolak baru di Papua.
"Pertimbangan keamanan, pada saat persidangan agar tidak terjadi kerusuhan lagi. kita menghindari adanya pro dan kontra selama proses hukum itu berjalan,"kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Koordinator Tim yang juga Ketua LBH Papua Imanuel Gobay mengatakan, seharusnya proses hukum ketujuh tersangka, berinisial BT, AG, AK, FK, SI, HH, dan IU, dilakukan di Papua. Jadi pengacara maupun keluarga korban bisa memantau proses hukum.
“Kepolisian terus melakukan tindakan yang tidak prosedural melalui pemindahan ketujuh tapol Papua dari rutan Polda Papua ke rutan Polda Kalimantan Timur," kata Imanuel.
Sementara anggota Koalisi, Gustav Kawer mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua yang tidak memberi respons. "Saat aksi rasisme itu mereka bersuara, namun setelah ada diskriminasi seperti ini mereka tidak ada,"ucapnya.
Anike Nohi, istri tersangka AK, meminta sang suami diproses hukum di Papua, sehingga keluarga bisa turut melihat proses hukum yang dijalani.
"Yang penting mereka dipulangkan, bila perlu jangan di Jayapura, tapi bisa di Biak, Sorong atau Manokwari. Kalau bisa, dipulangkan dalam waktu dekat," harapnya diamini keluarga tahanan lain.
Dirinya juga mempertanyakan sikap pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP yang terkesan lepas tangan atas kasus itu. "Saya sedih kenapa pemerintah tidak pernah bicara masalah ini,"kata Enike.
Kepolisian telah menanggapi soal pemindahan para tersangka ke Polda Kaltim atas alasan keamanan dan tidak membuat gejolak baru di Papua.
"Pertimbangan keamanan, pada saat persidangan agar tidak terjadi kerusuhan lagi. kita menghindari adanya pro dan kontra selama proses hukum itu berjalan,"kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra.
(wib)