Sidang Paripurna DPRD Sidimpuan Kembali Gagal, Ini Penyebabnya
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Agenda sidang paripurna pembentukan AKD DPRD Kota Padangsidimpuan kembali gagal, Senin (11/11/2019). Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto yang tidak disukai kalangan dewan tetap nekat menjadi pimpinan sidang.
Sebanyak 16 dari 30 anggota dewan memutuskan untuk walk out (WO) dalam sidang tersebut. Keegoisan ketua dewan ini dinilai menjadi penyebab tertundanya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Padangsidimpuan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan mengatakan, hasil kesepakatan empat fraksi sebelumnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD untuk memimpin sidang.
"Selagi dia masih memimpin sidang, kami 16 orang anggota DPRD akan tetap WO," ujarnya.
Tati menjelaskan, Rabu (30/10/2019), sidang pembentukan AKD pertama digelar ruang sidang DPRD. Saat itu hampir seluruh anggota DPRD dari 7 fraksi hadir untuk mengikuti agenda persidangan. Hal itu dibuktikan daftar anggota dewan yang datang.
Namun tiba-tiba, Siwan Siswanto sebagai pimpinan sidang menskors."Tanpa alasan yang jelas ketua DPRD menskors sidang, padahal sudah korum," tutur politisi perempuan itu.
Ketua Fraksi Hanura, Marataman Siregar mengatakan, Ketua DPRD Siwan Siswanto tidak menjalankan persidangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018, Pasal 95 Ayat 1, dimana pengambilan keputusan rapat harus dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
"Dan ini juga dipertegas pada ayat 2, yang disebutkan cara mengambil keputusan sebagai dimaksud pada ayat 1, tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto mengatakan, pembentukan AKD masih tertunda. Alasannya, sidang paripurna pembentukan AKD tidak korum. "Sidang dua kali saya skor, namun tetap tidak korum," tuturnya kepada wartawan.
Ditanya mengenai adanya tudingan arogansi terhadap dirinya, Siwan malah menyuruh para wartawan untuk melihat cara dia memimpin.
Sebanyak 16 dari 30 anggota dewan memutuskan untuk walk out (WO) dalam sidang tersebut. Keegoisan ketua dewan ini dinilai menjadi penyebab tertundanya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Padangsidimpuan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan mengatakan, hasil kesepakatan empat fraksi sebelumnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD untuk memimpin sidang.
"Selagi dia masih memimpin sidang, kami 16 orang anggota DPRD akan tetap WO," ujarnya.
Tati menjelaskan, Rabu (30/10/2019), sidang pembentukan AKD pertama digelar ruang sidang DPRD. Saat itu hampir seluruh anggota DPRD dari 7 fraksi hadir untuk mengikuti agenda persidangan. Hal itu dibuktikan daftar anggota dewan yang datang.
Namun tiba-tiba, Siwan Siswanto sebagai pimpinan sidang menskors."Tanpa alasan yang jelas ketua DPRD menskors sidang, padahal sudah korum," tutur politisi perempuan itu.
Ketua Fraksi Hanura, Marataman Siregar mengatakan, Ketua DPRD Siwan Siswanto tidak menjalankan persidangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018, Pasal 95 Ayat 1, dimana pengambilan keputusan rapat harus dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
"Dan ini juga dipertegas pada ayat 2, yang disebutkan cara mengambil keputusan sebagai dimaksud pada ayat 1, tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak," imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto mengatakan, pembentukan AKD masih tertunda. Alasannya, sidang paripurna pembentukan AKD tidak korum. "Sidang dua kali saya skor, namun tetap tidak korum," tuturnya kepada wartawan.
Ditanya mengenai adanya tudingan arogansi terhadap dirinya, Siwan malah menyuruh para wartawan untuk melihat cara dia memimpin.
(rhs)