Permudah Layanan Akta Kelahiran, Disdukcapil Kobar Terapkan SPTJM
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mulai menerapkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai solusi mengajukan pembuatan dan mendapatkan akta kelahiran bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M Imansyah mengatakan, SPTJM adalah inovasi agar masyarakat mudah mengurus akta kelahiran. "Formulir SPTJM bisa didapatkan di Kantor Disdukcapil. Syaratnya membawa KTP, kartu keluarga, serta keterangan kelahiran dari bidan jika ada," ujarnya, Senin (11/11/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 persyaratan surat keterangan Kelahiran bisa diganti dengan SPTJM persyaratan buku nikah/akta perkawinan juga dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri. Kabupaten Kobar adalah salah satu bagian dari 514 kabupaten dan kota yang telah menyosialisasikan dan mengimplementasikannya.
“Hal ini akan mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan atau buku nikah/akta perkawinan untuk mengurus akta lahir,” katanya.
Imansyah menambahkan, dengan SPTJM tidak perlu lagi penetapan pengadilan yang dampaknya selain mempercepat pencatatan atau penerbitan akta kelahiran, juga dapat meningkatkan status hukum anak (anak ibu dan ayah).
Dia menambahkan, inovasi SPTJM itu muncul untuk menyelesaikan masalah yang terjadi terhadap warga Indonesia, karena minimnya pencatatan akta kelahiran. Hal tersebut jadi salah satu penyebabnya banyak warga yang tidak bisa memenuhi syarat penerbitan akta kelahiran.
Untuk menjaga kesinambungan program peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, SPTJM juga dikuatkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Kabar baiknya SPTJM akta kelahiran dapat direplikasi untuk SPTJM pembuatan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian,” pungkasnya.
Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M Imansyah mengatakan, SPTJM adalah inovasi agar masyarakat mudah mengurus akta kelahiran. "Formulir SPTJM bisa didapatkan di Kantor Disdukcapil. Syaratnya membawa KTP, kartu keluarga, serta keterangan kelahiran dari bidan jika ada," ujarnya, Senin (11/11/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 persyaratan surat keterangan Kelahiran bisa diganti dengan SPTJM persyaratan buku nikah/akta perkawinan juga dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri. Kabupaten Kobar adalah salah satu bagian dari 514 kabupaten dan kota yang telah menyosialisasikan dan mengimplementasikannya.
“Hal ini akan mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan atau buku nikah/akta perkawinan untuk mengurus akta lahir,” katanya.
Imansyah menambahkan, dengan SPTJM tidak perlu lagi penetapan pengadilan yang dampaknya selain mempercepat pencatatan atau penerbitan akta kelahiran, juga dapat meningkatkan status hukum anak (anak ibu dan ayah).
Dia menambahkan, inovasi SPTJM itu muncul untuk menyelesaikan masalah yang terjadi terhadap warga Indonesia, karena minimnya pencatatan akta kelahiran. Hal tersebut jadi salah satu penyebabnya banyak warga yang tidak bisa memenuhi syarat penerbitan akta kelahiran.
Untuk menjaga kesinambungan program peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, SPTJM juga dikuatkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Kabar baiknya SPTJM akta kelahiran dapat direplikasi untuk SPTJM pembuatan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian,” pungkasnya.
(wib)