Permudah Layanan Akta Kelahiran, Disdukcapil Kobar Terapkan SPTJM

Senin, 11 November 2019 - 07:56 WIB
Permudah Layanan Akta...
Permudah Layanan Akta Kelahiran, Disdukcapil Kobar Terapkan SPTJM
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mulai menerapkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai solusi mengajukan pembuatan dan mendapatkan akta kelahiran bagi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M Imansyah mengatakan, SPTJM adalah inovasi agar masyarakat mudah mengurus akta kelahiran. "Formulir SPTJM bisa didapatkan di Kantor Disdukcapil. Syaratnya membawa KTP, kartu keluarga, serta keterangan kelahiran dari bidan jika ada," ujarnya, Senin (11/11/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 persyaratan surat keterangan Kelahiran bisa diganti dengan SPTJM persyaratan buku nikah/akta perkawinan juga dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri. Kabupaten Kobar adalah salah satu bagian dari 514 kabupaten dan kota yang telah menyosialisasikan dan mengimplementasikannya.

“Hal ini akan mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan atau buku nikah/akta perkawinan untuk mengurus akta lahir,” katanya.

Imansyah menambahkan, dengan SPTJM tidak perlu lagi penetapan pengadilan yang dampaknya selain mempercepat pencatatan atau penerbitan akta kelahiran, juga dapat meningkatkan status hukum anak (anak ibu dan ayah).

Dia menambahkan, inovasi SPTJM itu muncul untuk menyelesaikan masalah yang terjadi terhadap warga Indonesia, karena minimnya pencatatan akta kelahiran. Hal tersebut jadi salah satu penyebabnya banyak warga yang tidak bisa memenuhi syarat penerbitan akta kelahiran.

Untuk menjaga kesinambungan program peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, SPTJM juga dikuatkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Kabar baiknya SPTJM akta kelahiran dapat direplikasi untuk SPTJM pembuatan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian,” pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
35 menit yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
1 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
9 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
12 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
12 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
14 jam yang lalu
Infografis
Militer Israel Terapkan...
Militer Israel Terapkan Jeda karena Tak Mampu Hadapi Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved