Kepala Rudenim Denpasar Sebut Tak Pernah Ada Titipan Buronan Amerika
A
A
A
DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menyatakan tidak pernah mendapat titipan atas nama Rabie Ayad Abderahman (30). Rabie merupakan buronan Interpol Amerika Serikat yang diketahui kabur saat tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Bali hendak memindahkan penahanan ke Lapas Kerobokan.
Kepala Rudenim Denpasar, Saroha Manulang mengatakan, Rabie tidak pernah ditempatkan di ruangan detensi yang ada di kantornya. "Kami juga tidak pernah mendapat titipan atas nama Rabie Ayad Abderahman," kata Saroha kepada wartawan Sabtu (9/11/2019). (Baca: Buronan Interpol Amerika Kabur dengan Jebol Tembok Rudenim Bali)
Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Setyo Budiwardoyo mengungkapkan, Rabie berstatus orang bebas setelah ada putusan Pengadilan Negeri Denpasar, 22 Oktober 2019.
Petugas imigrasi lantas menjemput Rabie dari Lapas Kerobokan."Dia kemudian dibawa ke kantor imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses keimigrasian sebelum dipulangkan," ungkap Setyo.
Namun saat diserahkan ke Imigrasi, lanjut Setyo, Rabie ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal. Karena itu, Rabie ditempatkan dalam status pengawasan sambil menunggu penerbitan dokumen keimigrasian.
Dalam pengawasan itu, Rabie ditempatkan di tempat tertentu yang diizinkan. "Yang pasti bukan di Rudenim, karena statusnya orang bebas," ujar Setyo tanpa secara spesifik menyebutkan tempatnya.
Namun pada 28 Oktober 2019, Rabie tidak lagi diketahui keberadaannya. "Ini (dokumen) belum terbit, tapi tidak muncul lagi," ujar Setyo.
Untuk diketahui, Rabie ditangkap Polda Bali 19 April 2018, menyusul adanya red notice dari Interpol. Pria berkebangsaan Lebanon itu menjadi buron kasus skimming di Amerika Serikat. Nilai kejahatan yang dilakukan sangat fantastis, sebesar Rp7 triliun.
Atas permintaan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat, Rabie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada 23 Oktober 2019, hakim memutuskan menolak permintaan ekstradisi. Atas putusan hakim, jaksa memilih banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Bali menerima banding itu, 28 Oktober 2019.
Putusan banding itulah yang menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk mengambil Rabie dan membawanya kembali Rabie ke Lapas Kerobokan. Namun saat jaksa akan menjemput, Rabie diketahui sudah kabur.
Kepala Rudenim Denpasar, Saroha Manulang mengatakan, Rabie tidak pernah ditempatkan di ruangan detensi yang ada di kantornya. "Kami juga tidak pernah mendapat titipan atas nama Rabie Ayad Abderahman," kata Saroha kepada wartawan Sabtu (9/11/2019). (Baca: Buronan Interpol Amerika Kabur dengan Jebol Tembok Rudenim Bali)
Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai Setyo Budiwardoyo mengungkapkan, Rabie berstatus orang bebas setelah ada putusan Pengadilan Negeri Denpasar, 22 Oktober 2019.
Petugas imigrasi lantas menjemput Rabie dari Lapas Kerobokan."Dia kemudian dibawa ke kantor imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses keimigrasian sebelum dipulangkan," ungkap Setyo.
Namun saat diserahkan ke Imigrasi, lanjut Setyo, Rabie ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal. Karena itu, Rabie ditempatkan dalam status pengawasan sambil menunggu penerbitan dokumen keimigrasian.
Dalam pengawasan itu, Rabie ditempatkan di tempat tertentu yang diizinkan. "Yang pasti bukan di Rudenim, karena statusnya orang bebas," ujar Setyo tanpa secara spesifik menyebutkan tempatnya.
Namun pada 28 Oktober 2019, Rabie tidak lagi diketahui keberadaannya. "Ini (dokumen) belum terbit, tapi tidak muncul lagi," ujar Setyo.
Untuk diketahui, Rabie ditangkap Polda Bali 19 April 2018, menyusul adanya red notice dari Interpol. Pria berkebangsaan Lebanon itu menjadi buron kasus skimming di Amerika Serikat. Nilai kejahatan yang dilakukan sangat fantastis, sebesar Rp7 triliun.
Atas permintaan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat, Rabie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada 23 Oktober 2019, hakim memutuskan menolak permintaan ekstradisi. Atas putusan hakim, jaksa memilih banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Bali menerima banding itu, 28 Oktober 2019.
Putusan banding itulah yang menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk mengambil Rabie dan membawanya kembali Rabie ke Lapas Kerobokan. Namun saat jaksa akan menjemput, Rabie diketahui sudah kabur.
(whb)