Siswi yang Diajak 'Berbagi Ranjang' oleh Guru Alami Luka Robek di Organ Intim

Sabtu, 09 November 2019 - 17:25 WIB
Siswi yang Diajak \Berbagi...
Siswi yang Diajak 'Berbagi Ranjang' oleh Guru Alami Luka Robek di Organ Intim
A A A
DENPASAR - Penanganan kasus 'berbagi ranjang' alias threesome di Buleleng, Bali yang dilakukan sepasang kekasih Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan Anak Agung Putu Wartayasa (36) di Buleleng Bali terus dilakukan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Buleleng Bali.
Polisi telah mengantongi hasil visum korban, hasil visum ditemukan luka robek pada organ intim V korban yang merupakan siswi dari Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, pihak kepolisian akan memisah penanganan kasus antara Ni Made Sri Novi Darmaningsih tersangka satu yang merupakan Guru Honorer Penyuluh Bahasa Bali dan Anak Agung Putu Wartayasa tersangka dua yang menjadi Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng. (Baca: Edan, Guru Wanita di Bali Ini Ajak Muridnya 'Berbagi Ranjang' dengan Pacar)

"Tersangka guru honorer akan dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukum lebih besar. Tersangka guru dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk tersangka yang merupakan pegawai kontrak disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014," kata AKP Vicky Tri Haryanto. (Baca juga: Ini Pengakuan Mengejutkan Siswi yang Diajak 'Berbagi Ranjang' oleh Guru)

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian ditemukan tersangka laki-laki yang merupakan Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng merupakan lelaki yang sudah beristri. "Kedua tersangka telah menjalin hubungan gelap setahun lebih. Kedua tersangka sengaja menyewa kamar kost untuk bertemu dan menjalin hubungan gelap. Ancaman kepada kedua tersangka paling singkat lima tahun penjara," tandasnya.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
5 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved