Rawan Korupsi, DPRD Kobar Imbau Kades Baru Taati Aturan Penggunaan ADD
Jum'at, 08 November 2019 - 07:58 WIB
Rawan Korupsi, DPRD Kobar Imbau Kades Baru Taati Aturan Penggunaan ADD
A
A
A
KOTA WARINGIN BARAT - Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Suherman, mengingatkan para kepala desa yang baru dilantik agar mentaati peraturan dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD). Bambang berpesan agar para kades terpilih berhati-hati dalam penggunaan dana desa. "Jangan sampai ada kepala desa yang terjerumus kasus korupsi," tegas Bambang di halaman Kantor Bupati Kobar, Jumat (8/11/2019).
Karena itu, Bambang menyarankan pemerintah daerah segera memberikan bimbingan teknis kepada kepala desa agar mereka mengetahui aturan main penggunaan dana desa. "Pemda harus memberikan pemahaman terkait rambu-rambu dalam penggunaan dana desa, karena sudah ada aturannya," jelasnya.
Menurutnya, kepala desa merupakan tingkat paling bawah dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, apapun yang dilakukannya akan disorot terus oleh maayarakat. "Maka, kepala desa harus ekstra hati-hati menggunakan anggaran itu. Jika peruntukan sesuai koridor, saya yakin akan aman," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengambil sumpah dan janji serta pelantikan 43 kepala desa (kades) di halaman Kantor Bupati Kobar, Jumat (25/10/2019). Dalam sambutannya, orang nomor satu di kabupaten berjuluk “Marunting Batu Aji” berpesan agar 43 kades yang naru saja dilantik untuk segera menjalankam amanah dan tugasnya demi warga desanya masing-masing. “Amanah ini harus dijalankan dengan baik, bekerja demi warga desa dengan penuh tanggung jawab, jangan sampai korupsi,” pesan bupati.
Dana desa dari pemerintah pusat, kata bupati, cukup besar. Masing-masing desa bisa menerima Rp1 sampai Rp2 miliar. “Harus digunakan dengan baik dan transparan,” pungkasnya.
Karena itu, Bambang menyarankan pemerintah daerah segera memberikan bimbingan teknis kepada kepala desa agar mereka mengetahui aturan main penggunaan dana desa. "Pemda harus memberikan pemahaman terkait rambu-rambu dalam penggunaan dana desa, karena sudah ada aturannya," jelasnya.
Menurutnya, kepala desa merupakan tingkat paling bawah dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, apapun yang dilakukannya akan disorot terus oleh maayarakat. "Maka, kepala desa harus ekstra hati-hati menggunakan anggaran itu. Jika peruntukan sesuai koridor, saya yakin akan aman," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengambil sumpah dan janji serta pelantikan 43 kepala desa (kades) di halaman Kantor Bupati Kobar, Jumat (25/10/2019). Dalam sambutannya, orang nomor satu di kabupaten berjuluk “Marunting Batu Aji” berpesan agar 43 kades yang naru saja dilantik untuk segera menjalankam amanah dan tugasnya demi warga desanya masing-masing. “Amanah ini harus dijalankan dengan baik, bekerja demi warga desa dengan penuh tanggung jawab, jangan sampai korupsi,” pesan bupati.
Dana desa dari pemerintah pusat, kata bupati, cukup besar. Masing-masing desa bisa menerima Rp1 sampai Rp2 miliar. “Harus digunakan dengan baik dan transparan,” pungkasnya.
(zil)