Pemkab Buleleng Sosialisasi Rancangan Perbup Budaya Kerja Prima

Rabu, 06 November 2019 - 15:00 WIB
Pemkab Buleleng Sosialisasi...
Pemkab Buleleng Sosialisasi Rancangan Perbup Budaya Kerja Prima
A A A
SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng gelar sosialisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Budaya Kerja sebagai salah satu langkah menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan kembali kepada seluruh ASN terhadap Budaya Kerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Sejak tahun 2015 lalu telah disepakati salah satu nilai yaitu nilai budaya kerja yang di adopsi Pemkab Buleleng dan terangkum di dalam PRIMA (Professional, Responsibilitas, Integrasi, Komitmen dan Akuntabel),” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Buleleng I DW.A.A.Sri Ambarawati dalam sosialisasi Perbub Budaya Kerja PRIMA Pemkab Buleleng Tahun 2019 di Gedung Unit IV, Lantai II, Kantor Bupati Buleleng, pada Rabu (6/11/2019).

Menurut Ambar pengembangan budaya kerja ini berkaitan langsung dengan sikap dan prilaku serta mental para ASN. Maka, sangat dibutuhkan sebuah instrumen/aturan yang akan menjadi rujukan terhadap budaya kerja dalam sebuah instansi Pemerintah.

“Jika kelima nilai tersebut telah benar-benar tertanam dalam hati, pikiran, sikap dan tertuang dalam keseharian, maka dengan cepat tujuan dari reformasi birokrasi ini dapat diwujudkan,” tutur Ambar.

Budaya kerja ini meliputi beberapa tahapan, diantaranya terdapat tahap perumusan, Implementasi dan evaluasi. Saat ini proses yang sedang berlangsung berada di tahap perumusan dan perancangan perbub, hal ini dirumuskan guna melegalkan nilai-nilai yang sedang digali.

“Nilai budaya kerja ini digali dan dirumuskan dari SKPD serta terangkum dalam PRIMA tersebut,” ungkap Ambar.

Pengembangan nilai-nilai ini membutuhkan proses dan penyesuain terhadap budaya kerja yang telah berkembang di masing-masing instansi Pemerintah. “Namun diharapkan pula kepada seluruh PNS atas dasar sumpah dan janjinya menjadi seorang aparatur negara tentunya harus dapat menerapkan kelima point ini dalam budaya kerjanya ,” tegas Ambar

Tentang penerapan sistem tunjangan kinerja (tukin) terhadap pemberiaan kesejahteraan kepada PNS, dia mengatakan bahwa budaya kerja ini tentu bersinggungan langsung terhadap nilai kesejahteraan yang akan diproleh oleh seorang PNS.

Melalui tukin ini juga nantinya akan mendorong para PNS untuk bekerja secara professional dibidangnya, dan tentu tidak ada lagi dinas/kantor yang ingin menunda setiap pekerjaannya.

“ASN harus benar-benar paham benar makna reformasi birokrasi ini, sehingga kelima budaya kerja ini dapat dijadikan pedoman dalam kesehariaannya. Segala sesuatu yang tidak biasa perlu dibiasakan, apalagi ini menyangkut kesejahteraan seorang ASN,” pungkas Ambar.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)