Gigit Tangan Pelaku, Siswi Cantik Ini Lolos dari Pemerkosaan di Pulau Tidung

Selasa, 05 November 2019 - 20:12 WIB
Gigit Tangan Pelaku,...
Gigit Tangan Pelaku, Siswi Cantik Ini Lolos dari Pemerkosaan di Pulau Tidung
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Kepulauan Seribu menangkap Suprapto (26) karena nyaris memperkosa seorang siswi berinisial NA (15), di bibir pantai Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai kakak kelas.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Sandy Hermawan mengatakan, peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu. Korban yang nyaris diperkosa melapor ke petugas Polsek Kepulauan Seribu Selatan.

"Korban mengaku nyaris jadi korban pemerkosaan. Dia berhasil kabur setelah menggigit telapak tangan pelaku," kata Sandy di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Selasa (5/11/2019).

Berbekal bekas gigitan korban itulah, lanjut Sandy, petugas melakukan penyelidikan dan menyisir sejumlah tempat serta memeriksa kakak kelas korban. Petugas juga menyisir salah satu bangunan tak jauh dari lokasi kejadian dan memeriksa para pekerja bangunan.

"Dalam pemeriksaan ada kuli bangunan yakni, Suprapto telapak tangannya terdapat bekas luka gigitan. Pelaku pun dipertemukan dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatan tersebut," ujar Sandy. (Baca: Modus Pacaran, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP di Tangerang)

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Jupriyanto menambahkan, pelaku telah mengincar korban saat pertama datang ke Pulau Tidung sepekan sebelum kejadian. Korban berada di Pulau Tidung untuk mengikuti kegiatan organisasi sekolah.

Pelaku yang telah dipenuhi hawa nafsu, menyamar sebagai kakak kelas korban
dengan menutup kepala menggunakan baju. Selanjutnya, pelaku memisahkan kelompok wanita dan pria, termasuk korban yang dibawa ke semak semak bibir pantai.

"Upaya pelaku melakukan pemekosaan gagal karena korban melawan dengan cara menggigit tangan pelaku," ujar Jupriyanto. Akibat perbuatannya, Suprapto terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 82 jo pasal 76e Undang Undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHPidana.
(whb)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Politikus PKS Dorong...
Politikus PKS Dorong Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dibuka Lagi
9 Saksi Kasus Pemerkosaan...
9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
Berita Terkini
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
37 menit yang lalu
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
43 menit yang lalu
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
1 jam yang lalu
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
2 jam yang lalu
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
4 jam yang lalu
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved