Besaran UMK 2020 Depok Masih Menunggu Ketetapan UMP Jawa Barat

Senin, 04 November 2019 - 16:30 WIB
Besaran UMK 2020 Depok...
Besaran UMK 2020 Depok Masih Menunggu Ketetapan UMP Jawa Barat
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga kini belum menentukan besaran upah minimum kota (UMK) 2020 mendatang. Pasalnya, Pemkot Depok masih menunggu ketetapan dari Gubernur Jawa Barat .

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorghi mengatakan, UMK Depok 2019 sebesar Rp3.872.551, untuk penetapan UMK 2020 akan dilakukan setelah UMP Jawa barat rampung. "UMK itu khusus bagi kota maupun kabupaten, sedangkan UMP untuk provinsi. Jadi setelah ditetapkan UMP, baru akan ditetapkan UMK," kata Manto, pada Senin (4/11/2019).

Menurut Manto, soal nilai UMP nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B - m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. "Untuk UMP telah ditentukan kenaikannya sebesar 8,51%. Angka itu, nanti akan disandingkan dengan UMK yang sekarang," ujarnya.

Besaran kenaikan didasari atas tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan, hitungan Menteri Tenaga Kerja inflasi pada tingkat nasional sebesar 3,9%. Sedangkan, pertumbuhan PDB 5,15%. "Sehingga setelah keseluruhan ditotalkan menjadi 8,51% dikalikan Rp3,8 juta. Dari situ, akan diketahui kemungkinan kenaikan dari upah yang sebelumnya," ungkapnya.

Manto menuturkan, sebelum melakukan penetapan tersebut pihaknya masih harus berkoordinasi dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, stakeholder Pemkot Depok. "Hasilnya, akan dibuatkan draft rekomendasi dari Wali Kota kepada Gubernur. Nantinya, Gubernur (Jawa barat) yang akan menetapkan," tuturnya.

Selanjutnya, rekomendasi kenaikan UMK Kota Depok akan disampaikan ke Pemprov Jabar pada Minggu kedua bulan November mendatang. "Kita akan segera berkoordinasi, dan menyampaikan draft UMK. Sesuai ketentuan paling lambat 21 November mendatang sudah ditetapkan UMK. Ini sesuai Surat edaran Kemenaker," katanya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan, UMP Jawa Barat masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat atas kenaikan UMK 2020. "Direncanakan pada 20 November 2019 diumumkan dan keluar SK gubernur Jabar," kata Wido Pratikno.

Dia memperkirakan, ada kenaikan UMK buruh pada 2020 menjadi Rp4,2 juta. "Belum selesai di Depok mudah-mudahan tanggal 7 bulan ini rampung, lalu rekom ke Gubernur Jabar untuk memberikan SK penetapan UMK Depok. Kira-kira Rp4,2 juta," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Dinas Ketenagakerjaan...
Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok: Suara Buruh Perlu Didengar
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
49 menit yang lalu
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
49 menit yang lalu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
1 jam yang lalu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
1 jam yang lalu
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
2 jam yang lalu
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3 jam yang lalu
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved