Rekonstruksi Pembunuhan Driver Online di Tol Pasuruan, Pelaku Terlilit Utang dan Habisi Korban Pakai Tali

Sabtu, 02 November 2019 - 18:32 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Driver Online di Tol Pasuruan, Pelaku Terlilit Utang dan Habisi Korban Pakai Tali
Rekonstruksi Pembunuhan Driver Online di Tol Pasuruan, Pelaku Terlilit Utang dan Habisi Korban Pakai Tali
A A A
PASURUAN - Polres Pasuruan menggelar rekonstruksi pembunuhan driver online yang mayatnya dibuang di Tol Malang-Pandaan (Mapan) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka Gianto (36) warga Gresik melakukan 20 reka adegan pembunuhan dengan lancar di Mapolres Pasuruan, Jalan Dokter Sutomo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (2/11/2019).

Saat reka ulang terlihat pelaku tunggal secara sadis menghabisinya nyawa korban, Rusdianto (41), warga Surabaya. Pelaku Gianto membunuh korban karena terlilit utang dan berniat jahat menguasai mobil korban. (Baca juga; Mayat Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan Ditemukan di Tol Mapan )

Diawali dengan memesan ojek online pelaku langsung ketemuan dengan korban, disepakati menggunakan paket offline, namun akhirnya menggunakan online. Setelah sepakat pelaku mengambil uang di ATM selanjutnya uang diserahkan kepada korban.

Pelaku minta diantarkan keliling ke daerah Surabaya dan Sidoarjo dengan tujuan tidak jelas. Saat dalam mobil itulah pelaku ditelepon seseorang yang menagih utang. Pelaku bingung dan niatan jahat untuk menguasai mobil korban muncul.

Setelah melihat tali tambang di pohon, pelaku turun dari mobil pura-pura buang air kecil. Kemudian pelaku mengambil tali tambang. Saat di dalam mobil pelaku menjerat leher korbansaat menggunakan ponsel.

Korban berontak, namun jeratan tali pelaku sangat kuat sehingga tak berdaya. Apalagi pelaku sempat menendang korban sehingga tewas. Korban yang tak bernyawa ditutup mukanya dengan kain dan dibawa ke kebun teh Lawang, Malang.

Namun akhirnya kembali masuk Tol Purwodadi, saat itulah korban diturunkan dan mayatnya dibuang di pinggir tol Mapan KM 72/200 di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purwodadi. Dua hari kemudian mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbardah menjelaskan, sebanyak 20 adegan diperagakan untuk melengkapi berkas pembunuhan driver online yang mayatnya dibuang di tol. Tersangka dijerat pasal berlapis perampokan dan pembunuhan dengan ancaman dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7612 seconds (0.1#10.140)