Rekonstruksi Pembunuhan Driver Online di Tol Pasuruan, Pelaku Terlilit Utang dan Habisi Korban Pakai Tali

Sabtu, 02 November 2019 - 18:32 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan...
Rekonstruksi Pembunuhan Driver Online di Tol Pasuruan, Pelaku Terlilit Utang dan Habisi Korban Pakai Tali
A A A
PASURUAN - Polres Pasuruan menggelar rekonstruksi pembunuhan driver online yang mayatnya dibuang di Tol Malang-Pandaan (Mapan) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka Gianto (36) warga Gresik melakukan 20 reka adegan pembunuhan dengan lancar di Mapolres Pasuruan, Jalan Dokter Sutomo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (2/11/2019).

Saat reka ulang terlihat pelaku tunggal secara sadis menghabisinya nyawa korban, Rusdianto (41), warga Surabaya. Pelaku Gianto membunuh korban karena terlilit utang dan berniat jahat menguasai mobil korban. (Baca juga; Mayat Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan Ditemukan di Tol Mapan )

Diawali dengan memesan ojek online pelaku langsung ketemuan dengan korban, disepakati menggunakan paket offline, namun akhirnya menggunakan online. Setelah sepakat pelaku mengambil uang di ATM selanjutnya uang diserahkan kepada korban.

Pelaku minta diantarkan keliling ke daerah Surabaya dan Sidoarjo dengan tujuan tidak jelas. Saat dalam mobil itulah pelaku ditelepon seseorang yang menagih utang. Pelaku bingung dan niatan jahat untuk menguasai mobil korban muncul.

Setelah melihat tali tambang di pohon, pelaku turun dari mobil pura-pura buang air kecil. Kemudian pelaku mengambil tali tambang. Saat di dalam mobil pelaku menjerat leher korbansaat menggunakan ponsel.

Korban berontak, namun jeratan tali pelaku sangat kuat sehingga tak berdaya. Apalagi pelaku sempat menendang korban sehingga tewas. Korban yang tak bernyawa ditutup mukanya dengan kain dan dibawa ke kebun teh Lawang, Malang.

Namun akhirnya kembali masuk Tol Purwodadi, saat itulah korban diturunkan dan mayatnya dibuang di pinggir tol Mapan KM 72/200 di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purwodadi. Dua hari kemudian mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbardah menjelaskan, sebanyak 20 adegan diperagakan untuk melengkapi berkas pembunuhan driver online yang mayatnya dibuang di tol. Tersangka dijerat pasal berlapis perampokan dan pembunuhan dengan ancaman dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Gojek Tutup Layanan...
Gojek Tutup Layanan GoLife dan GoFood Festival
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Dishub Sulsel Diminta...
Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
7 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
7 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
8 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
9 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
9 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Ganjil Genap,...
Jadwal Ganjil Genap, One Way dan Contra Flow di Tol Mudik 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved