Resmi, Anies Tetapkan UMP Jakarta 2020 Sebesar Rp4,2 Juta

Jum'at, 01 November 2019 - 17:15 WIB
Resmi, Anies Tetapkan...
Resmi, Anies Tetapkan UMP Jakarta 2020 Sebesar Rp4,2 Juta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349. Kenaikan UMP DKI Jakarta diumumkan secara langsung oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.

Kenaikan UMP 2020 yakni 8,51% atau setara dengan Rp336.349."Saya umumkan untuk UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya pada 2019 senilai Rp3,9 juta menjadi Rp4.276.349," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Anies mengatakan, kenaikan UMP ini sejatinya sesuai dengan dasar hukum melalui ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diusulkan pemerintah.
"Kenaikan ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5%. (Baca: Besok, Anies Baswedan Akan Umumkan UMP DKI 2020 Rp4,2 Juta)

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Jakarta tak bisa menaikkan UMP DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Untuk itu, Pemprov DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.

Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri.
(whb)
Berita Terkait
Anies Siapkan Solusi...
Anies Siapkan Solusi agar Buruh Tidak Terbebani UMP
Sah, Anies Terbitkan...
Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
Ini 3 Landasan Anies...
Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854
UMP DKI 2022 Rp4.641.854,...
UMP DKI 2022 Rp4.641.854, Pengamat: Langkah Anies Membahagiakan Masyarakat
Ratusan Buruh Tagih...
Ratusan Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Jakarta 2022
UMP DKI Jakarta 2022...
UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik, Buruh Minta Anies Ajukan Banding
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
2 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
4 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
5 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
5 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
6 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved