Hari Ini Anies Baswedan Akan Umumkan Kenaikkan UMP Rp4,2 Juta

Jum'at, 01 November 2019 - 08:31 WIB
Hari Ini Anies Baswedan...
Hari Ini Anies Baswedan Akan Umumkan Kenaikkan UMP Rp4,2 Juta
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar 8,51 persen pada hari ini, Jumat (1/11/2019). UMP 2019 yang tadinya Rp3,9 juta bakal menjadi Rp4,2 juta.

"Ya kita putuskan sesuai PP 78 atau naik sekitar 8,5% dari tahun ini. Pak Gubernur nanti yang mengumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI tak bisa menaikkan UMP DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78. Untuk itu, Pemprov DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.

Misalnya, kata dia, dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga akan memperbanyak lokasi gerai pekerja dengan melibatkan unsur serikat buruh. Kemudian, pihaknya juga akan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan para buruh dalam pelayanan kesehatan.

"Proses administrasi dari Kementerian Kesehatan dan Dinas kesehatan sudah dilakukan. Kami juga akan mengundang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk mengetahui apa saja syaratnya. Kami melihat ada ruang untuk tingkatkan pelayanan kesehatan melalui klinik kesehatan khusus buruh," tuturnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh meminta Gubernur Anies menetapkan UMP di luar ketentuan PP No 78/2015."Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur buruh, UMP DKI 2020 sebesar Rp4,6 juta. Kami meminta Pemprov DKI untuk menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," katanya.

Dalam mediasi beberapa waktu lalu, Winarso menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan berusaha meningkatkan pendapatan buruh meskipun terkendala oleh PP 78. Di antaranya melalui alternatif lain di upah sektoral, dan program dari Pemprov yang berpihak kepada buruh.
(mhd)
Berita Terkait
Tak Terdampak Covid-19,...
Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021
Pengamat Sebut Kebijakan...
Pengamat Sebut Kebijakan Asimetris UMP DKI 2021 Sangat Tepat
UMP DKI Naik Rp4,4 Juta...
UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid
Naik Cuma Rp37 Ribu,...
Naik Cuma Rp37 Ribu, UMP Jakarta Tahun 2022 Rp4,4 Juta
Anies Posting Prestasi...
Anies Posting Prestasi Jakarta Provinsi Terinovatif, Netizen sampai Kehabisan Kata-kata
Pengusaha DKI Dukung...
Pengusaha DKI Dukung Kebijakan Anies Baswedan Soal Upah
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
25 menit yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
2 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
2 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
2 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
2 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved