Tuntut Kebun Plasma Sawit, Masyarakat Adat di Kukar Gelar Demo
A
A
A
TENGGARONG - Ratusan masyarakat adat Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut PT Budiduta Agro Mandiri menunaikan kewajiban kebun plasma.
Warga mulai berunjuk rasa sejak Kamis (31/09/2019) di depan kantor perusahaan. Dengan membentangkan spanduk berupa tuntutan, warga menuntut kewajiban perusahaan sesuai Undang-undang segera ditunaikan. (Baca juga: Perkebunan Swasta Tegaskan Taat Aturan Bangun Plasma)
Jelang siang, warga kemudian berkonvoi menuju Kantor Bupati Kukar untuk meminta mediasi dengan perusahaan. Mediasi diharapkan agar keberadaan perusahaan kelapa sawit itu ikut mensejahterakan warga sekitar.
"Tadi di perusahaan sawit kita kurang mendapat respons, jadi kami lanjutkan unjuk rasa ke kantor bupati. Kita hanya menuntut kewajiban mereka, 20 persen areal perkebunan sawit dijadikan kebun plasma dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa," kata Kepala Adat Desa Jahab, Bahron Osik.
Bahron menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memberikan 20% lahan dari total Lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.
"Namun selama 40 tahun perusahaan ini beroperasi, semeter pun tak ada diberikan untuk warga. Padahal kita bisa sejahtera bersama," tambah Bahron.
Sementara itu, Kepala Bagian SDA Setkan Kukar Abdullah Panusu yang menerima pengunjuk rasa mengaku akan memfasilitasi tuntutan warga. Rencana pertemuan kedua belah pihak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Perusahaan ini juga pernah dituntut warga desa lainnya soal lahan basah di areal HGU untuk sawah. Tentu proses mediasi akan lebih baik agar menemukan jalan keluar bersama," katanya.
Abdullah meyakinkan jika pemerintah daerah akan sepenuhnya mendorong kerjasama warga dan perusahaan untuk mencari jalan keluar terbaik. Apalagi instruksi bupati yang menginginkan ada sinergi antara perusahaan di Kukar dengan masyarakat setempat.
"Secepatnya kita panggil perwakilan perusahaan dan perwakilan warga. Kita duduk bersama membahas ini semua dan mencari solusi terbaik," tandasnya. (Baca juga: Bertemu Masyarakat Adat, Menteri LHK Bicara Pengelolaan Hutan)
Sementara itu pihak perusahaan belum memberikan jawaban atas tuntutan warga ini. Humas PT Budiduta Agro Mandiri belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon.
Warga mulai berunjuk rasa sejak Kamis (31/09/2019) di depan kantor perusahaan. Dengan membentangkan spanduk berupa tuntutan, warga menuntut kewajiban perusahaan sesuai Undang-undang segera ditunaikan. (Baca juga: Perkebunan Swasta Tegaskan Taat Aturan Bangun Plasma)
Jelang siang, warga kemudian berkonvoi menuju Kantor Bupati Kukar untuk meminta mediasi dengan perusahaan. Mediasi diharapkan agar keberadaan perusahaan kelapa sawit itu ikut mensejahterakan warga sekitar.
"Tadi di perusahaan sawit kita kurang mendapat respons, jadi kami lanjutkan unjuk rasa ke kantor bupati. Kita hanya menuntut kewajiban mereka, 20 persen areal perkebunan sawit dijadikan kebun plasma dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa," kata Kepala Adat Desa Jahab, Bahron Osik.
Bahron menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memberikan 20% lahan dari total Lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.
"Namun selama 40 tahun perusahaan ini beroperasi, semeter pun tak ada diberikan untuk warga. Padahal kita bisa sejahtera bersama," tambah Bahron.
Sementara itu, Kepala Bagian SDA Setkan Kukar Abdullah Panusu yang menerima pengunjuk rasa mengaku akan memfasilitasi tuntutan warga. Rencana pertemuan kedua belah pihak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Perusahaan ini juga pernah dituntut warga desa lainnya soal lahan basah di areal HGU untuk sawah. Tentu proses mediasi akan lebih baik agar menemukan jalan keluar bersama," katanya.
Abdullah meyakinkan jika pemerintah daerah akan sepenuhnya mendorong kerjasama warga dan perusahaan untuk mencari jalan keluar terbaik. Apalagi instruksi bupati yang menginginkan ada sinergi antara perusahaan di Kukar dengan masyarakat setempat.
"Secepatnya kita panggil perwakilan perusahaan dan perwakilan warga. Kita duduk bersama membahas ini semua dan mencari solusi terbaik," tandasnya. (Baca juga: Bertemu Masyarakat Adat, Menteri LHK Bicara Pengelolaan Hutan)
Sementara itu pihak perusahaan belum memberikan jawaban atas tuntutan warga ini. Humas PT Budiduta Agro Mandiri belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon.
(shf)