Ribuan Batang Ganja Hasil Operasi Antik Rencong II 2019 Dibakar
A
A
A
TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan bersama instansi terkait melakukan pemusnahan ribuan batang ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di alun –alun Kota Tapaktuan Kamis pagi (31/10/2019). Pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan kasus narkotika selama 20 hari dalam Operasi Antik Rencong II tahun 2019.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono mengatakan, Operasi yang digelar selama 20 hari ini berhasil mengamankan ribuan batang ganja dan 0.18 gram narkotika jenis sabu serta mengamankan lima orang tersangka dari berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
“Selain ganja dan sabu –sabu polisi juga berhasil mengamankan senjata rakitan, peluru hampa dan timbangan selama operasi antik tersebut,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono.
Para tersangka ini, kata Kapolres, dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono mengatakan, Operasi yang digelar selama 20 hari ini berhasil mengamankan ribuan batang ganja dan 0.18 gram narkotika jenis sabu serta mengamankan lima orang tersangka dari berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
“Selain ganja dan sabu –sabu polisi juga berhasil mengamankan senjata rakitan, peluru hampa dan timbangan selama operasi antik tersebut,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono.
Para tersangka ini, kata Kapolres, dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
(sms)