Simpan Ganja 6 Kilogram, Polisi Tembak Bandar Narkoba di Padangsidimpuan
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Tim Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara terpaksa melakukan tindakan terukur kepada Sulaiman Nainggolan di Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Rabu (30/10/2019).
Laki-laki yang akrab dipanggil Eben itu ditembak karena menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 6 kilogram lebih. Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika tim Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Desa Gala-Gala Torop, Rimba Soping.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tersangka. Spontan, Tim Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan. "Saat akan ditangkap, dia melawan dan berusaha melarikan dari, makanya, petugas langsung mengambil tindakan terukur," ujar Hilman kepada SINDONews.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa, tiga bal dibalut lakban warna coklat berisi ganja seberat 3 kilogram, satu tas sandang besar warna hitam dan satu unit telepon seluler. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, akhirnya pihak kepolisian kembali mengamankan ganja disalah satu gubuk di Aek Ratta, Desa Mompang, Kecamatan Angkola Julu.
"Di lokasi yang kedua kami mengamankan barang bukti ganja sebanyak 3 kilogram, satu buah ember, satu timbangan duduk, dua puluh lembar plastik," tuturnya. Dia menambahkan, dari identitas kependudukan, Eben ternyata warga Gang Sehat, Kelurahan Toba, Kota Padangsidimpuan.
Laki-laki yang akrab dipanggil Eben itu ditembak karena menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 6 kilogram lebih. Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika tim Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Desa Gala-Gala Torop, Rimba Soping.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tersangka. Spontan, Tim Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan. "Saat akan ditangkap, dia melawan dan berusaha melarikan dari, makanya, petugas langsung mengambil tindakan terukur," ujar Hilman kepada SINDONews.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa, tiga bal dibalut lakban warna coklat berisi ganja seberat 3 kilogram, satu tas sandang besar warna hitam dan satu unit telepon seluler. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, akhirnya pihak kepolisian kembali mengamankan ganja disalah satu gubuk di Aek Ratta, Desa Mompang, Kecamatan Angkola Julu.
"Di lokasi yang kedua kami mengamankan barang bukti ganja sebanyak 3 kilogram, satu buah ember, satu timbangan duduk, dua puluh lembar plastik," tuturnya. Dia menambahkan, dari identitas kependudukan, Eben ternyata warga Gang Sehat, Kelurahan Toba, Kota Padangsidimpuan.
(kri)