15 Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Pemalang
A
A
A
PEMALANG - Polres Pemalang menangkap 15 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka ditangkap dari 15 tempat kejadian perkara (TKP), selama pelaksanaan Operasi Sikat Candi 2019.
“Dari 15 tersangka, 13 pelaku curanmor dan 2 pelaku curas,” kata Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019).
Bahkan salah satu pelaku curas yang berhasil diungkap adalah bagian dari komplotan pelaku curas di minimarket yang sebelumnya pernah diungkap oleh Polres Pemalang.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan ke Lapas Majalengka, Jawa Barat. Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan beserta pelurunya dari pelaku,” jelasnya.
Dari 13 kasus curanmor tersebut, pelaku tidak beraksi di wilayah yang sepi, namun memanfaatkan kepadatan aktivitas warga di tempat tersebut.
“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 dan 363 KUHP, untuk kasus curas diancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun, dan kasus curat paling lama 5 tahun,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, beberapa pelaku merupakan residivis dan ada yang sudah dua kali melakukan aksinya. “Ada juga yang baru pertama kali melakukan aksinya, namun sebagian besar pelaku beraksi tunggal,” ujarnya.
Kepada seluruh masyarakat, Kapolres Pemalang mengimbau agar waspada dalam menyimpan barang yang dimiliki. “Dalam memarkir kendaraan bermotor, agar mengunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terlihat,” pesannya.
Salah satu tersangka menangis tersedu-sedu saat dimintai keterangan. Tersangka Jasri warga Warungpring, Pemalang, mengaku melakukan aksi kejahatan dengan membawa kabur sepeda motor yang parkir di tepi jalan.
"Saya punya utang Rp1,5 juta. Karena tak ada uang, saya panik saat ditagih. Begitu melihat sepeda motor langsung saya ambil dan bawa kabur, lalu saya jual," ujarnya sambil menangis sesenggukan.
“Dari 15 tersangka, 13 pelaku curanmor dan 2 pelaku curas,” kata Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019).
Bahkan salah satu pelaku curas yang berhasil diungkap adalah bagian dari komplotan pelaku curas di minimarket yang sebelumnya pernah diungkap oleh Polres Pemalang.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan ke Lapas Majalengka, Jawa Barat. Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan beserta pelurunya dari pelaku,” jelasnya.
Dari 13 kasus curanmor tersebut, pelaku tidak beraksi di wilayah yang sepi, namun memanfaatkan kepadatan aktivitas warga di tempat tersebut.
“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 dan 363 KUHP, untuk kasus curas diancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun, dan kasus curat paling lama 5 tahun,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, beberapa pelaku merupakan residivis dan ada yang sudah dua kali melakukan aksinya. “Ada juga yang baru pertama kali melakukan aksinya, namun sebagian besar pelaku beraksi tunggal,” ujarnya.
Kepada seluruh masyarakat, Kapolres Pemalang mengimbau agar waspada dalam menyimpan barang yang dimiliki. “Dalam memarkir kendaraan bermotor, agar mengunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terlihat,” pesannya.
Salah satu tersangka menangis tersedu-sedu saat dimintai keterangan. Tersangka Jasri warga Warungpring, Pemalang, mengaku melakukan aksi kejahatan dengan membawa kabur sepeda motor yang parkir di tepi jalan.
"Saya punya utang Rp1,5 juta. Karena tak ada uang, saya panik saat ditagih. Begitu melihat sepeda motor langsung saya ambil dan bawa kabur, lalu saya jual," ujarnya sambil menangis sesenggukan.
(wib)