DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2019

Minggu, 27 Oktober 2019 - 23:03 WIB
DKI Hapus Denda PKB...
DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2019
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor berpelat DKI Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menghapuskan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) . Kebijakan ini berlaku hingga 30 Desember 2019 mendatang.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlulrahaman mengatakan, pemberlakukan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No.90/2019. "Jadi manfaatkan kebijakan ini, kebijkan ini hanya berlaku samai 31 Desember mendatang," kata Arif pada wartawa Minggu (27/10/2019).

Dari pengalaman sebelumnya, biasanya wajib pajak memanfaatkan situasi ini menjelang akhir penutupan, sehingga akan sangat membludak. Dibeberapa Kantor Samsat, pastinya akan dipenuhi wajib pajak yang hendak melunasi PKB dan BBNKB mereka.

"Kami imbau untuk tidak memperpanjang pada akhir waktu, namun bisa dilakukan pada awal untuk menghindari antrean," ujarnya. Dia melanjutkan, kebijakan ini juga berlaku pada Samsat Keliling (Samling) yang tersebar dan akan membuka layanan setelah pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya diinformasikan, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak sejak November hingga 31 Desember 2019. Selain dengan Samsat keliling dan Samsat wilayah. Wajib pajak juga bisa melakukan perpanjangan dan pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan di Unit Layanan Samsat terdekat atau cukup melalui APLIKASI SAMOLNAS (Samsat On Line Nasional) yang dapat diunduh di PlayStore.

Melalui aplikasi Samolnas prosesnya sangat mudah dan tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena TPBKB/Notice dan stiker pengesahan STNK akan dikirim langsung ke alamat. “Jadi bisa melakukan perpa jangan dirumah sehingga tidak lagi antre," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Dongkrak PAD 2022, Pemprov...
Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
Pandemi Covid-19, Pendapatan...
Pandemi Covid-19, Pendapatan Tertinggi DKI dari Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved