2 November Berlaku Penyesuaian Tarif Tol, Ini Tarif Baru Tol Tomang-Cikupa

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 13:04 WIB
2 November Berlaku Penyesuaian Tarif Tol, Ini Tarif Baru Tol Tomang-Cikupa
2 November Berlaku Penyesuaian Tarif Tol, Ini Tarif Baru Tol Tomang-Cikupa
A A A
SERANG - Mulai 2 November 2019, berlaku penyusaian tarif di ruas tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Untuk kendaraan golongan I dan II mengalami kenaikan, sedangkan untuk kendaraan golongan III, IV, dan V, mengalami penurunan.

Kepala Departemen Humas PT Marga Mandalasakti Rawiah Hijjah mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019.

"Mulai tanggal 2 November 2019 pukul 00.00 WIB, penyesuaian Tarif tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan diberlakukan," ujar Rawiah kepada wartawan, Sabtu (26/10/2019).

Dia menjelaskan, kenaikan tarif berlaku pada golongan I (sedang, pick up/truk kecil, bus) dan II (truk dengan dua gandar/sumbu roda). Sedangkan tarif tol untuk kendaraan golongan III (truk dengan tiga gandar), IV (truk dengan empat gandar), dan V (truk dengan lima gandar) mengalami penurunan.

Rawiah mengingatkan, kepada para pengguna tol menyiapkan uang elektronik dan pastikan saldonya mencukupi agar perjalanan nyaman dan lancar.

Berikut besaran tarif yang disesuaikan per 2 November 2019, pukul 00.00 WIB:
Gol I: Rp7.500, semula Rp7.000.
Gol II: Rp11.500, semula Rp9.500.
Gol III: Rp11.500, semula Rp12.000.
Gol IV: Rp15.000, semula Rp16.000.
Gol V: Rp15.000, semula Rp20.000.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3711 seconds (0.1#10.140)