Warga Rusia Divonis 7 Tahun di Bali, Terbukti Bersalah Pesan Narkoba Via Online

Rabu, 23 Oktober 2019 - 19:55 WIB
Warga Rusia Divonis...
Warga Rusia Divonis 7 Tahun di Bali, Terbukti Bersalah Pesan Narkoba Via Online
A A A
DENPASAR - Andrei Spiridonov (36), warga negara Rusia dijatuhi hukuman 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dia terbukti bersalah memesan narkoba secara online.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara, Rabu (23/102019). (Baca juga: Warga Rusia Pengedar Hasis di Kuta Bali Ditangkap)

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, Andrei juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah lima bulan. (Baca juga: Perampokan di Bali, 1 Warga Rusia Ditembak Mati, 4 Pelaku Kabur)

Andrei ditangkap saat mengambil kiriman paket di Kantor Pos Renon Denpasar, 23 April 2019. Paket itu berisi potongan batang tanaman berwarna ungu mengandung sediaan narkotika jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto.

Terdakwa memesan narkotika itu dari Belanda melalui internet seharga USD197. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer lewat kartu kredit milik terdakwa. (Baca juga: Wisatawan Rusia Ditemukan Linglung di Ubud Bali, Diduga Kehabisan Uang)

Menanggapi vonis hakim, Andrei yang tidak didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa Made Dipa Umbara.
DENPASAR - Andrei Spiridonov (36), warga negara Rusia dijatuhi hukuman 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dia terbukti bersalah memesan narkoba secara online.

Vonis hakim
lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara, Rabu (23/102019).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, Andrei juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah lima bulan. (Baca juga: Duh, Bule Rusia Cantik Sembunyikan Kokain dalam Celana Dalam)

Andrei ditangkap saat mengambil kiriman paket di Kantor Pos Renon Denpasar, 23 April 2019. Paket itu berisi potongan batang tanaman berwarna ungu mengandung sediaan narkotik jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto.

Terdakwa memesan narkotika itu dari Belanda melalui internet seharga USD197. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer lewat kartu kredit milik terdakwa. (Baca juga: Warga Rusia Penyelundup Orangutan Divonis 1 Tahun Penjara)

Menanggapi vonis hakim, Andrei yang tidak didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa Made Dipa Umbara. (Baca juga: Warga Rusia Telan 63 Kapsul Hasis)
(shf)
Berita Terkait
Selundupkan 3 Kg Sabu...
Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun
Pakai Ganja di Bali,...
Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali
Terima Paket Narkoba,...
Terima Paket Narkoba, WN Rusia di Bali Ditangkap
Vila Bule Australia...
Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom
Bule Prancis Langsung...
Bule Prancis Langsung Dideportasi dari Bali, Usai Dipenjara Gegara Senpi dan Narkoba
Parah, Bule Perancis...
Parah, Bule Perancis di Bali Ini Dilaporkan Maling CCTV di Cafe
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
9 menit yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
40 menit yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
2 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
2 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
2 jam yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
4 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved