Wali Kota Mojokerto Keberatan soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 06:01 WIB
Wali Kota Mojokerto...
Wali Kota Mojokerto Keberatan soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
A A A
MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengaku keberatan dengan rencana pemerintah pusat menaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan bakal menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Iya (menolak). Saat ini kami masih berupaya tidak naik, karena jelas menjadi beban APBD. Sekarang saja dari total penerima PBID kita sudah Rp20 miliar. Kalau naik 100% tinggal mengalikan dua kali lipat," ujar Ika Puspitasari, Kamis 17 Oktober 2019.

Alasan lain yang melatarbelakangi penolakan itu, Pemkot Mojokerto sudah berhasil menerapkan program universal health coverage (UHC). Dari 144.943 penduduk di Kota Mojokerto, sebanyak 142.140 jiwa telah tercover program jaminan kesehatan nasional ini.

"Padahal kita kan sudah UHC. Artinya jangan sampai ada penurunan. Kami harus mempertahankan diangka 93,5% minimal dan sekarang kita sudah 96,2%. Kami sudah 2 tahun (UHC) tidak mungkin tahun ini kita turunkan. Berarti kita tidak berkomitmen dengan apa yang sudah menjadi program unggulan layanan dasar," imbuhnya.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengaku, hingga saat ini Pemkot Mojokerto masih berupaya melobi pemerintah pusat agar bersedia membatalkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku mulai Januari 2020. Apalagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan membebani postur APBD.

"Ini kami mengupayakan terus melalui kementerian. Sekarang Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) sedang ada di Jakarta, termasuk salah satu misinya, saya minta untuk berkaitan dengan itu (melobi agar tidak menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan)," paparnya.

Ning Ita pun mengaku, Pemkot Mojokerto belum mengalokasikan tambahan anggaran pada 2020 bila nantinya iuran BPJS Kesehatan benar-benar naik. Dia menyatakan masih menunggu hasil lobi yang dilakukan Kadinkes Kota Mojokerto di Jakarta. Termasuk langkah-langkah yang bakal ditempuh bila iuran BPJS Kesehatan naik.

"Belum (tambahan anggaran), masih sama. Kami masih menunggu hasil Kadinkes dari Jakarta baru kita bisa ngomong tindak lanjutnya seperti apa. Sekarang kita hanya berupaya untuk menolak dengan alasan itu tadi. Jadi sangat-sangat membebankan bagi APBD," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikan iuran BPJS Kesehatan. Rinciannya PBI pusat dan daerah Rp42.000 per jiwa dari sebelumnya Rp23.000, untuk satu bulan. Sedangkan Kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per jiwa setiap bulannya.

Selanjutnya BPJS Kesehatan Kelas II menjadi dari sebelumnya Rp51.000 perbulan, naik menjadi Rp110.000. Sedangkan untuk peserta Kelas III menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500 per jiwa setiap bulannya. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2020.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)