Terjerat Asmara Via FB, Janda Cantik Ditipu Pacar Palsu Rp275 Juta

Kamis, 17 Oktober 2019 - 13:54 WIB
Terjerat Asmara Via...
Terjerat Asmara Via FB, Janda Cantik Ditipu Pacar Palsu Rp275 Juta
A A A
SERANG - Jalinan asmara via FB (facebook) ternyata tak seindah yang diharapkan. Itu yang dialami FY, janda cantik asal Bandung, Jawa Barat. Bukan mendapatkan cinta, korban malah rugi Rp275 juta karena berhasil ditipu Togar Carles Sinaga sang pacar. Parahnya lagi, ternyata pelaku bukan anggota Polda Banten seperti di FB, tetapi narapidana LP Bagan Siapiapi.

Togar Carles Sinaga adalah narapidana kasus narkoba. Kasubdit V Cyber Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kompol Wiwin Seriawan mengatakan, awalnya Togar memanfaatkan foto anggota Polri yang bertugas di Polda Banten Kompol Adrian Suharto Yonathan Tuuk untuk membuat akun FB palsu.

"Kemudian, pelaku berkenalan dengan FY menggunakan FB atas nama akun Andrean yang juga anggota Polda Banten. Pelaku mencatut foto anggota Polda Banten untuk mengelabui korbanya," ujar Wiwin.

Wiwin menjelaskan setelah berteman di FB, pelaku mulai melakukan komunikasi melalui FB messengger dan mengaku sebagai anggota kepolisian. "Setelah itu, pelaku bertukar nomor Whatsapp dan menjalin komunikasi secara rutin," jelas Wiwin.

Setelah menjalin hubungan asmara dan intens komunikasi melalui whatsApp sejak Agustus 2019, pelaku mulai memanfaatkan kedekatannya dengan FY untuk meminta sejumlah uang kepada korban. "Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Budi Kurniawan. Total uang yang dikirim kepada pelaku sekitar Rp275 juta," katanya.

Mengetahui fotonya digunakan untuk tindak kejahatan, Kompol Adrian kemudian melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui napi yang tengah menjalani hukuman di Rutan Bagan Siapiapi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)