Rampok Minimarket, Kelompok Palembang Didor
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Natar Lampung Selatan terpaksa menembak komplotan perampok asal Palembang karena melawan saat ditangkap, Kamis (17/10/2019). Komplotan yang terkenal kejam dan tidak segan-segan menembak korbannya ini merampok minimarket di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Keempat pelaku adalah SA (39), PA (24), FE (28), dan IS (29) semuanya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam aksinya, para pelaku yang menggunakan senjata api menodongkan pistol ke karyawan minimarket. Kemudian menyekap dan menutup mulut korban, lalu menggasak uang tunai sebesar RP75 juta dan ratusan bungkus rokok.
Menurut SA, uang hasil rampokan dibagi empat, lalu digunakan untuk berfoya-foya. "Waktu kami todong pistol, karyawan tidak melawan, jadi kami bebas ambil uang dan barang," ujar SA.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti seperti dua pucuk senjata api beserta amunisi, uang Rp750.000, ratusan bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kita tahan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas M Syarhan.
Keempat pelaku adalah SA (39), PA (24), FE (28), dan IS (29) semuanya warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam aksinya, para pelaku yang menggunakan senjata api menodongkan pistol ke karyawan minimarket. Kemudian menyekap dan menutup mulut korban, lalu menggasak uang tunai sebesar RP75 juta dan ratusan bungkus rokok.
Menurut SA, uang hasil rampokan dibagi empat, lalu digunakan untuk berfoya-foya. "Waktu kami todong pistol, karyawan tidak melawan, jadi kami bebas ambil uang dan barang," ujar SA.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti seperti dua pucuk senjata api beserta amunisi, uang Rp750.000, ratusan bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kita tahan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas M Syarhan.
(zil)