Polisi Gulung Kawanan Pemalsu Materai di Tangerang Selatan

Rabu, 16 Oktober 2019 - 19:38 WIB
Polisi Gulung Kawanan...
Polisi Gulung Kawanan Pemalsu Materai di Tangerang Selatan
A A A
TANGERANG SELATAN - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) , menggulung kawanan pemalsu materai di Ruko Muncul Komputer, Jalan Raya Puspitek, Setu. Dua pelaku Endun (38) dan Doni Hadidas (39) tak berkutik saat petugas menangkapnya.

"Dari tangan kedua pelaku disita sebanyak 300 lembar materai rekondisi. Materai tersebut asli, hanya saja bekas dipakai dan telah direkondisi menjadi baru lagi," ungkap Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putro Kuncoro pada Rabu (16/10/2019).

Menurut Didik, materai yang tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakannya telah dihilangkan para pelaku seolah-olah itu materai asli. Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari kecurigaan petugas terkait beredar materi rekondisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap Endun di Bogor dengan barang bukti sebanyak 300 materai yang sudah direkondisi. Petugas juga mengamankan alat yang digunakan Endun dalam merekondisikan materai yang telah digunakan menjadi baru, seperti cuka, spirtus, dan polish remover.

Dari tersangka Endun dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap Doni Hadidas di Jampang, Bogor."Otaknya Endun, dia membayar Doni sebesar Rp500 untuk setiap satu materai bekas yang berhasil direkondisikan menjadi baru. Sehari bisa merekondisi sebanyak 150 materai bekas," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, para pelaku membeli materai bekas dari pengepul di Jakarta."Tersangka ini membeli dengan harga per materai Rp3.000. Setelah direkondisi, lalu materai dijual Rp5.000 per biji," katanya.

Materai bekas hasil rekondisi para pelaku saat ini telah banyak tersebar di Tangsel, mulai dari toko-toko warung kelontong, tempat foto kopi, dan warnet.
"Hasil temuan kami ada 300 materai rekondisi dan yang akan direkondisi ada 3.000 lagi. Yang sudah tersebar di masyarakat sudah 5.000 materai. Secara hukum materai yang memakai rekondisi tidak resmi," paparnya.

Sementara itu, tersangka Endun mengaku, sudah melakukan rekondisi materai bekas ini selama enam bulan dan sudah merekondisi ribuan materai bekas.
"Sudah enam pak. Bahan materai bekasnya beli di Jakarta. Saya tidak kenal dengan orangnya. Materai itu saya bersihkan dengan air, lalu pakai cuka dan polish remover," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP Jo Pasal 260 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman pidana 4 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
16 menit yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
9 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
11 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
12 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
12 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
13 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved