Walhi Desak Korporasi Nakal yang Terlibat Kebakaran Hutan Ditindak
A
A
A
PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda menindak tegas korporasi nakal yang terlibat pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan, keterlibatan perusaan atau korporasi berskala besar dalam karhutla sudah sangat membahayakan.
Sejak ribuan hektare (ha) hutan dan lahan terbakar, puluhan ribu warga terkena berbagai penyakit akibat asap. Untuk itu, Riko meminta aparat terkait (KLHK dan kepolisian) tidak 'masuk angin' untuk mengusut perusahaan nakal yang diduga sengaja membakar arealnya untuk ditanami bibit kayu akasia.
"Kita meminta KLHK dan Polda Riau segera mengusut tuntas kasus karhutla yang menyeret sejumlah perusahaan raksasa, terutama perusahaan bidang hutan tanaman industri (HTI). Jangan karena saat ini sudah tidak ada asap, lantas penyelidikan kasus karhutla sepertinya jalan di tempat. Jangan tebang pilih, apalagi ada kongkalikong," ujar Riko, Selasa (15/10/2019).
Dari catatan Walhi, ada 18 perusahaan di Riau yang terlibat kasus karhutla. Perusahaan itu terdiri dari perkebunan sawit dan HTI. "Polda dan KLHK sudah menyegel 18 perusahaan tersebut, tinggal dorongan bagaimana percepatan penetapan tersangka sampai pemberkasan P21. Biarkan di pengadilan nanti pembuktiannya," kata Riko.
Berdasarkan data Walhi, salah satu perusahaan HTI yang berulang kali tersandung kasus karhutla adalah PT SRL (Sumatera Riang Lestari) supplier utama bahan baku perusahaan industri kertas dan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP/ APRIL Group). Bahkan perusahaan yang mengusai ratusan ribu hektare lahan di Riau dan Sumatera Utara ini, sudah beberapa terjerat dengan hukum dari ilegal longging hingga kebakaran lahan. Namun, belakangan pengusutan jalan di tempat.
Tahun ini, kata Riko, sejumlah perusahaan terlibat karhutla di Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Inhil. Mereka sudah disegel KLHK, namun kasusnya mandek tengah jalan. "Menariknya, kok perusahaan ini kebal hukum. Berkali-kali, mulai kasus ilegal logging hingga karhutla, kasusnya tak pernah sampai ke pengadilan. Di tahun 2019 lahan PT SRL terbakar luas dan sudah disegel," tukasnya.
Riko menambahkan, selama 20 tahun terakhir, tidak ada perusahaan pemegang HTI yang ditindak. Perusahaan yang selalu menjadi tumbal adalah perusahaan kelapa sawit. Contohnya, yang ditersangkakan adalah perusahaan sawit PT SSS. "Dari data kami, lebih luas terjadi kebakaran di lahan HTI dari pada lahan perkebunan sawit di Riau. Tetapi, belum satupun perusahaan industri kayu raksasa itu sampai ke meja hijau," pungkasnya.
Sejak ribuan hektare (ha) hutan dan lahan terbakar, puluhan ribu warga terkena berbagai penyakit akibat asap. Untuk itu, Riko meminta aparat terkait (KLHK dan kepolisian) tidak 'masuk angin' untuk mengusut perusahaan nakal yang diduga sengaja membakar arealnya untuk ditanami bibit kayu akasia.
"Kita meminta KLHK dan Polda Riau segera mengusut tuntas kasus karhutla yang menyeret sejumlah perusahaan raksasa, terutama perusahaan bidang hutan tanaman industri (HTI). Jangan karena saat ini sudah tidak ada asap, lantas penyelidikan kasus karhutla sepertinya jalan di tempat. Jangan tebang pilih, apalagi ada kongkalikong," ujar Riko, Selasa (15/10/2019).
Dari catatan Walhi, ada 18 perusahaan di Riau yang terlibat kasus karhutla. Perusahaan itu terdiri dari perkebunan sawit dan HTI. "Polda dan KLHK sudah menyegel 18 perusahaan tersebut, tinggal dorongan bagaimana percepatan penetapan tersangka sampai pemberkasan P21. Biarkan di pengadilan nanti pembuktiannya," kata Riko.
Berdasarkan data Walhi, salah satu perusahaan HTI yang berulang kali tersandung kasus karhutla adalah PT SRL (Sumatera Riang Lestari) supplier utama bahan baku perusahaan industri kertas dan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP/ APRIL Group). Bahkan perusahaan yang mengusai ratusan ribu hektare lahan di Riau dan Sumatera Utara ini, sudah beberapa terjerat dengan hukum dari ilegal longging hingga kebakaran lahan. Namun, belakangan pengusutan jalan di tempat.
Tahun ini, kata Riko, sejumlah perusahaan terlibat karhutla di Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Inhil. Mereka sudah disegel KLHK, namun kasusnya mandek tengah jalan. "Menariknya, kok perusahaan ini kebal hukum. Berkali-kali, mulai kasus ilegal logging hingga karhutla, kasusnya tak pernah sampai ke pengadilan. Di tahun 2019 lahan PT SRL terbakar luas dan sudah disegel," tukasnya.
Riko menambahkan, selama 20 tahun terakhir, tidak ada perusahaan pemegang HTI yang ditindak. Perusahaan yang selalu menjadi tumbal adalah perusahaan kelapa sawit. Contohnya, yang ditersangkakan adalah perusahaan sawit PT SSS. "Dari data kami, lebih luas terjadi kebakaran di lahan HTI dari pada lahan perkebunan sawit di Riau. Tetapi, belum satupun perusahaan industri kayu raksasa itu sampai ke meja hijau," pungkasnya.
(zil)