Remaja 15 Tahun Jadi Otak Perampokan di Jombang

Senin, 14 Oktober 2019 - 12:37 WIB
Remaja 15 Tahun Jadi Otak Perampokan di Jombang
Remaja 15 Tahun Jadi Otak Perampokan di Jombang
A A A
JOMBANG - Remaja berusia 15 tahun berinisial AMI, menjadi kepala komplotan perampok sadis yang kerap beraksi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. AMI bersama kedua rekannya M Syaifudin Zuhri, (24), dan M Dwi Zainudin, (18), saat beraksi biasa menggunakan senjata tajam dan tak segan melukai korbannya.

Kapolsek Peterongan AKP Sugianto mengatakan, komplotan bandit jalanan ini ditangkap pada Minggu 13 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB. Mereka diringkus setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, Kelvin Putra Pradana, (19), asal Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

"Sebelumnya, ketiga pelaku hendak merampas telepon selular korban. Namun, aksinya gagal, sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka," ujar Sugianto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Senin (14/10/2019).

Aksi perampokan hingga berujung penganiayaan itu bermula pada Sabtu 12 Oktober 2019 malam. Ketika itu, pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku menggelar pesta miras di Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Sejam kemudian, mereka lantas pergi ke Jalan Raya Jembatan Kembar, Desa Tanjunggunung.

Saat di lokasi, ketiga pelaku melihat Kelvin sedang nongkrong. Mereka pun lantas menghampiri Kelvin. Dengan membawa sebilah pedang dan roti kalung (harnekel) AMI lantas meminta ponsel Kelvin. Namun, pemuda itu berhasil menyembunyikan ponsel tersebut. Kesal karena keinginannya tak terpenuhi, AMI dan dua rekannya lantas menghajar Kelvin.

"Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung pergi. Sedangkan korban dibawa oleh temannya untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, korban langsung melapor ke Mapolsek Peterongan," imbuh Sugianto.

Bermodal laporan Kelvin, Unit Reskrim Polsek Peterongan langsung melakukan pencarian. Hanya dalam hitungan jam, polisi akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku. AMI dan dua komplotannya ditangkap petugas di rumah masing-masing.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan pedang sepanjang 70 cm, satu buah roti kalung serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan," terangnya.

Akibat perbuatannya, AMI dan komplotannya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Peterongan. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 ke 1 tentang Pencurian disertai Kekerasan juncto pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2605 seconds (0.1#10.140)