Oknum Dokter-Bidan di Mojokerto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perselingkuhan
A
A
A
MOJOKERTO - Satreskrim Polresta Mojokerto menetapkan dokter Adi Rijana Putra dan bidan Maya Ariesta Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan. Oknum dokter dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian penyidikan selama sebelas hari.
"Iya benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara akhir pekan kemarin," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, didampingi Kasatreskrim AKP Ade Warokka, Minggu (12/10/2019).
Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perzinahan. Pasangan selingkuh yang sama-sama masih memiliki keluarga itu, dijerat dengan pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan. dr Adi yang berstatus PNS itu dinilai melanggar pasal 1 ke a, sedangkan Maya melanggar ayat 1 ke b. Mereka terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah bukti yang diamankan dari serangkaian penyidikan dan penggerebekan. Meliputi seprai, sarung bantal, gel rambut pria, serta rambut yang tercecer di atas seprai kamar. Diduga kamar inilah yang menjadi tempat kedua pasangan selingkuh itu melampiaskan syahwat. Selain itu hasil swab vagina yang dikeluarkan RSUD Wahidin Kota Mojokerto.
"Hasil swab vagina positif, terdapat sperma. Saksi ahli dari rumah sakit juga sudah menerangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian sejumlah ponsel keduanya juga sudah kami amankan untuk dilakukan pengecekan di laboratirium forensik, Polda Jatim," sambung Ade Warokka.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pasangan selingkuh itu tak dilakukan penahanan. Lantaran ancaman hukuman pidana pada kasus perzinahan di bawah lima tahun. Dalam waktu dekat, lanjut Warokka, pihaknya akan segera memanggil dr Adi dan Maya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Keduanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) depan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar setelah digerebek saat berduaan di rumah dr Aji di perumahan elite Villa Royal Regency Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin 1 Oktober 2019 lalu.
Penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi pukul 08.00 WIB, keduanya tertangkap basah saat di dalam kamar rumah di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mirisnya, keduanya digerebek oleh suami MAD, yang juga anggota polisi.
"Iya benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara akhir pekan kemarin," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, didampingi Kasatreskrim AKP Ade Warokka, Minggu (12/10/2019).
Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perzinahan. Pasangan selingkuh yang sama-sama masih memiliki keluarga itu, dijerat dengan pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan. dr Adi yang berstatus PNS itu dinilai melanggar pasal 1 ke a, sedangkan Maya melanggar ayat 1 ke b. Mereka terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah bukti yang diamankan dari serangkaian penyidikan dan penggerebekan. Meliputi seprai, sarung bantal, gel rambut pria, serta rambut yang tercecer di atas seprai kamar. Diduga kamar inilah yang menjadi tempat kedua pasangan selingkuh itu melampiaskan syahwat. Selain itu hasil swab vagina yang dikeluarkan RSUD Wahidin Kota Mojokerto.
"Hasil swab vagina positif, terdapat sperma. Saksi ahli dari rumah sakit juga sudah menerangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian sejumlah ponsel keduanya juga sudah kami amankan untuk dilakukan pengecekan di laboratirium forensik, Polda Jatim," sambung Ade Warokka.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua pasangan selingkuh itu tak dilakukan penahanan. Lantaran ancaman hukuman pidana pada kasus perzinahan di bawah lima tahun. Dalam waktu dekat, lanjut Warokka, pihaknya akan segera memanggil dr Adi dan Maya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Keduanya akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) depan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar setelah digerebek saat berduaan di rumah dr Aji di perumahan elite Villa Royal Regency Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin 1 Oktober 2019 lalu.
Penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi pukul 08.00 WIB, keduanya tertangkap basah saat di dalam kamar rumah di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mirisnya, keduanya digerebek oleh suami MAD, yang juga anggota polisi.
(wib)