KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Nurdin Basirun
A
A
A
BATAM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK kembali memeriksa sejumlah nama dari pihak swasta terkait perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019. Kasus ini melibatkan Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Barelang, Kamis (10/10).
"KPK hari ini agendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi di Polresta Barelang, namun yang datang hanya 5 orang saksi," ujar Febri.
Febri menyebutkan, ke-6 orang adalah Direktur PT Sejati Karimun Beryyansyah, Direktur CV Indoco Heri Kurniawan, Direktur PT Pasifik Karya Makmur Liliha, PT Amanah Anak Negeri Lasiya Putra, Direktur PT Kurnia Djaja Alam Ir Ivan Hermawan, dan Wiraswasta Achmad Yani. "Mereka diperiksa untuk tersangka Nurdin Basirun," ujarnya.(Baca:Juniarto, Ajudan Gubernur Kepri Diperiksa KPK).
Namun sayangnya, dari agenda pemeriksaan 6 saksi di Polresta Barelang terdapat satu saksi tidak hadir, yaitu Liliha. "Disayangkan satu orang tidak memenuhi panggilan," tutupnya.
"KPK hari ini agendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi di Polresta Barelang, namun yang datang hanya 5 orang saksi," ujar Febri.
Febri menyebutkan, ke-6 orang adalah Direktur PT Sejati Karimun Beryyansyah, Direktur CV Indoco Heri Kurniawan, Direktur PT Pasifik Karya Makmur Liliha, PT Amanah Anak Negeri Lasiya Putra, Direktur PT Kurnia Djaja Alam Ir Ivan Hermawan, dan Wiraswasta Achmad Yani. "Mereka diperiksa untuk tersangka Nurdin Basirun," ujarnya.(Baca:Juniarto, Ajudan Gubernur Kepri Diperiksa KPK).
Namun sayangnya, dari agenda pemeriksaan 6 saksi di Polresta Barelang terdapat satu saksi tidak hadir, yaitu Liliha. "Disayangkan satu orang tidak memenuhi panggilan," tutupnya.
(zil)