Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Sopir Pembawa 53 Kg Sabu

Kamis, 10 Oktober 2019 - 09:32 WIB
Pengadilan Tinggi Medan...
Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Sopir Pembawa 53 Kg Sabu
A A A
MEDAN - Sopir mobil rental yang membawa 53 kilogram sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Syahrial yang merupakan sopir rental pembawa 53 kilogram sabu-sabu sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan bulan enam lalu.

Namun, putusan tersebut digugat ke tingkat paling tinggi dan sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Medan pada 1 Oktober 2019 menyatakan terdakwa bebas secara hukum.

Dengan membatalkan surat putusan Pengadilan Negeri Medan 11 Juni 2019 Nomor 513/pidsus/2019/ PN Medan, yang dimintakan untuk banding .

Humas Pengadilan Tinggi Medan Adi Sutrino membenarkan bahwa terdakwa tersebut dibebaskan karena tidak terlibat dengan kasus narkoba baik dalam pemeriksaan maupun komplotan jaringan. Dia juga menyatakan sopir tersebut tidak mengetahui bahwa penumpang serta barang yang dibawanya berisikan sabu-sabu.

"Sopir tersebut baru tahu ada penumpang yang bawa sabu-sabu setelah penangkapan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara di kawasan Zein Hamid, Titi Kuning Medan yang akan dibawa ke daerah Pancur Batu dan Berastagi," kata Adi.

Namun dalam kabar yang beredar, atas keputusan yang membebaskan terdakwa tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(wib)
Berita Terkait
Tahanan Rutan Kebonwaru...
Tahanan Rutan Kebonwaru Nekat Selundupkan 18 Gram Sabu-sabu setelah Sidang
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Tua Pedagang Ikan dengan 9 Anak
Kurir Sabu 79 Kilogram...
Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang
Divonis 13 Tahun di...
Divonis 13 Tahun di Pengadilan Negeri, Oknum ASN Bebas di Tingkat Banding
2 Oknum Polisi Bandar...
2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok
Pengadilan Negeri Depok...
Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved