Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Sopir Pembawa 53 Kg Sabu
A
A
A
MEDAN - Sopir mobil rental yang membawa 53 kilogram sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Syahrial yang merupakan sopir rental pembawa 53 kilogram sabu-sabu sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan bulan enam lalu.
Namun, putusan tersebut digugat ke tingkat paling tinggi dan sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Medan pada 1 Oktober 2019 menyatakan terdakwa bebas secara hukum.
Dengan membatalkan surat putusan Pengadilan Negeri Medan 11 Juni 2019 Nomor 513/pidsus/2019/ PN Medan, yang dimintakan untuk banding .
Humas Pengadilan Tinggi Medan Adi Sutrino membenarkan bahwa terdakwa tersebut dibebaskan karena tidak terlibat dengan kasus narkoba baik dalam pemeriksaan maupun komplotan jaringan. Dia juga menyatakan sopir tersebut tidak mengetahui bahwa penumpang serta barang yang dibawanya berisikan sabu-sabu.
"Sopir tersebut baru tahu ada penumpang yang bawa sabu-sabu setelah penangkapan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara di kawasan Zein Hamid, Titi Kuning Medan yang akan dibawa ke daerah Pancur Batu dan Berastagi," kata Adi.
Namun dalam kabar yang beredar, atas keputusan yang membebaskan terdakwa tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Syahrial yang merupakan sopir rental pembawa 53 kilogram sabu-sabu sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan bulan enam lalu.
Namun, putusan tersebut digugat ke tingkat paling tinggi dan sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Medan pada 1 Oktober 2019 menyatakan terdakwa bebas secara hukum.
Dengan membatalkan surat putusan Pengadilan Negeri Medan 11 Juni 2019 Nomor 513/pidsus/2019/ PN Medan, yang dimintakan untuk banding .
Humas Pengadilan Tinggi Medan Adi Sutrino membenarkan bahwa terdakwa tersebut dibebaskan karena tidak terlibat dengan kasus narkoba baik dalam pemeriksaan maupun komplotan jaringan. Dia juga menyatakan sopir tersebut tidak mengetahui bahwa penumpang serta barang yang dibawanya berisikan sabu-sabu.
"Sopir tersebut baru tahu ada penumpang yang bawa sabu-sabu setelah penangkapan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara di kawasan Zein Hamid, Titi Kuning Medan yang akan dibawa ke daerah Pancur Batu dan Berastagi," kata Adi.
Namun dalam kabar yang beredar, atas keputusan yang membebaskan terdakwa tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(wib)