Divonis 13 Tahun di Pengadilan Negeri, Oknum ASN Bebas di Tingkat Banding

Rabu, 11 Januari 2023 - 20:29 WIB
loading...
Divonis 13 Tahun di...
Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding terdakwa Juperlius dalam kasus kepemilikan sabu. Sebelumnya dia divonis selama 13 tahun penjara di PN Palembang. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding dari terdakwa Juperlius dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram. Juperlius sebelumnya divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti menyatakan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa," bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel ,Moch Radyan mengatakan, bahwa terhadap putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi.

"Dalam waktu dekat kami dari pihak Kejati Sumsel akan melakukan Kasasi," ujar Radyan.

Diketahui dari perkara narkotika tersebut, lima orang terdakwa ikut terjerat di antaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius, serta dua oknum polri yakni Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Paraguay vs Prancis:...
Paraguay vs Prancis: Les Bleus Target Berikutnya La Albirroja?
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved