Maski Minta BPN Berikan Kebijakan Eksekutor ke Swasta

Rabu, 09 Oktober 2019 - 22:41 WIB
Maski Minta BPN Berikan...
Maski Minta BPN Berikan Kebijakan Eksekutor ke Swasta
A A A
JAKARTA - Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) meminta agar fungsi tanggung jawab eksekutor pelaksana saat pengukuran tanah di Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN diserahkan kepada swasta. Pasalnya, selama ini BPN memegang semua fungsi sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MASKI Bambang Gatot. Kedua, kata dia, BPN sebagai supervisor juga menilai pekerjaan pihak-pihak yang ada di bawah dan ketiga tentunya sebagai eksekutor.

"Jadi bisa bayangkan ketika ketiganya mengumpul satu simpul, maka ada kemungkinan sangat terbuka adanya ebueis of power,” kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2019).

Karena itu, kata dia, pihaknya mencoba untuk mendesak agar fungsi sebagai eksekutor pelaksana itu biar dipegang pihak swasta.

"Silakan bebankan kepada kami. Kami akan full support di situ," katanya.

Gatot juga mengakui tidak serta merta membalikkan telapak tangan. Karena ini ada aspek kultur di BPN, aspek rutinitas yang sudah ada selama ini.

Pelan-pelan itu kewenganan tersebut dilimpahkan kepada MASKI agar nanti fungsi BPN itu sebagai supervisor dan regulator saja.

"Jadi masa pemain, wasit sekaligus ketua pelaksana numpuk," pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen MASKI, Jeffry F Koto mengatakan, keanggotaan Maski tersebar di seluruh Indonesia. Maski ini kan lahir dari peraturan menteri nomor 33 tahun 2016. Dan belum berjalan peraturan langsung di revisi jadi peraturan menteri ATR BPN nomor 11 tahun 2017.

Setelah keluar peraturan menteri ini langsung surveyor yang ada di Indonesia langsung membuka kantor Kantor jasa surveyor kadaster berlesensi (KJSKB).

"Jadi bentuk firma, pak, bukan PT, tanggung jawab pengukuran semua ada merekat di pimpinan dan rekannya. Memang tujuan pemerintah membentuk awal mula prima KJSKB adalah supaya bidang tanah yang diukur ini akan melekat secara hukum pribadi, kalau PT kan badan hukum," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sertifikasi Aset PLN...
Sertifikasi Aset PLN di Sulsel Ditarget Rampung Desember 2021
Rugikan Industri, Pengusaha...
Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Kanwil BPN Sulsel Dorong...
Kanwil BPN Sulsel Dorong Palopo Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Temui Kakanwil ATR BPN Sulsel, Ini yang Dibahas
Kantor ATR-BPN Brebes...
Kantor ATR-BPN Brebes Kebakaran, Ruangan Dokumen Pertanahan Hangus
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
5 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
5 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
7 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
9 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
9 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved