Maski Minta BPN Berikan Kebijakan Eksekutor ke Swasta

Rabu, 09 Oktober 2019 - 22:41 WIB
Maski Minta BPN Berikan...
Maski Minta BPN Berikan Kebijakan Eksekutor ke Swasta
A A A
JAKARTA - Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) meminta agar fungsi tanggung jawab eksekutor pelaksana saat pengukuran tanah di Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN diserahkan kepada swasta. Pasalnya, selama ini BPN memegang semua fungsi sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MASKI Bambang Gatot. Kedua, kata dia, BPN sebagai supervisor juga menilai pekerjaan pihak-pihak yang ada di bawah dan ketiga tentunya sebagai eksekutor.

"Jadi bisa bayangkan ketika ketiganya mengumpul satu simpul, maka ada kemungkinan sangat terbuka adanya ebueis of power,” kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2019).

Karena itu, kata dia, pihaknya mencoba untuk mendesak agar fungsi sebagai eksekutor pelaksana itu biar dipegang pihak swasta.

"Silakan bebankan kepada kami. Kami akan full support di situ," katanya.

Gatot juga mengakui tidak serta merta membalikkan telapak tangan. Karena ini ada aspek kultur di BPN, aspek rutinitas yang sudah ada selama ini.

Pelan-pelan itu kewenganan tersebut dilimpahkan kepada MASKI agar nanti fungsi BPN itu sebagai supervisor dan regulator saja.

"Jadi masa pemain, wasit sekaligus ketua pelaksana numpuk," pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen MASKI, Jeffry F Koto mengatakan, keanggotaan Maski tersebar di seluruh Indonesia. Maski ini kan lahir dari peraturan menteri nomor 33 tahun 2016. Dan belum berjalan peraturan langsung di revisi jadi peraturan menteri ATR BPN nomor 11 tahun 2017.

Setelah keluar peraturan menteri ini langsung surveyor yang ada di Indonesia langsung membuka kantor Kantor jasa surveyor kadaster berlesensi (KJSKB).

"Jadi bentuk firma, pak, bukan PT, tanggung jawab pengukuran semua ada merekat di pimpinan dan rekannya. Memang tujuan pemerintah membentuk awal mula prima KJSKB adalah supaya bidang tanah yang diukur ini akan melekat secara hukum pribadi, kalau PT kan badan hukum," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sertifikasi Aset PLN...
Sertifikasi Aset PLN di Sulsel Ditarget Rampung Desember 2021
Rugikan Industri, Pengusaha...
Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Kanwil BPN Sulsel Dorong...
Kanwil BPN Sulsel Dorong Palopo Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Temui Kakanwil ATR BPN Sulsel, Ini yang Dibahas
Kantor ATR-BPN Brebes...
Kantor ATR-BPN Brebes Kebakaran, Ruangan Dokumen Pertanahan Hangus
BPN Jakbar Jadi Rujukan,...
BPN Jakbar Jadi Rujukan, Dinilai karena Komitmen Beri Pelayanan Terbaik
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
37 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved