Sindikat Pemalsuan Dokumen untuk Sopir Taksi Online Dibekuk

Rabu, 09 Oktober 2019 - 20:36 WIB
Sindikat Pemalsuan Dokumen...
Sindikat Pemalsuan Dokumen untuk Sopir Taksi Online Dibekuk
A A A
TANGERANG - Petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menangkap dua pelaku pemalsu dokumen di Kecamatan Benda. Dokumen palsu ini banyak digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai sopir taksi online

"Surat-surat dalam dokumen itu asli. Namun, isinya yang dipalsukan oleh pelaku NF (32) dan HA (33)," ungkap Kapolresta Bandara Soetta AKBP Arie Ardian Rishadi kepada wartawan Rabu (9/10/2019).

Menurut Arie, kedua pelaku ini merupakan sindikat dan diduga memiliki jaringan di Jabodetabek. Keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2019 lalu.

Arie mengungkapkan, para pelaku memalsukan dokumen resmi dengan cara menghapus identitas SKCK asli menggunakan cairan pembersih baju. Adapun KTP dan SIM asli, dihapus menggunakan amplas.

"Jadi ini dihapus. Kemudian ditulis kembali dan dicetak, lalu dilaminating. Untuk SKCK juga bahannya asli. Mereka menggunakan cairan untuk menghapus tulisannya. Isinya diubah sesuai data pemohon," ungkapnya.

Arie menuturkan, adapun bahan baku SIM, KTP, dan SKCK asli itu, didapatkan oleh kedua pelaku dari seseorang yang saat ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Masih ada satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas. Jadi, pelaku ini yang memasok bahan SIM dan KTP asli kepada pelaku. Bahan itu dijual kepada pelaku Rp100.000 per lembar," tuturnya.

Sementara itu, HA, salah seorang pelaku mengaku, diperintah NF untuk mencari pelanggan yang ingin membuat dokumen SIM, KTP, dan SKCK secara cepat tanpa membutuhkan waktu yang lama. "Tugas saya hanya mencari pelanggan. Biasanya saya menawarkan dari mulut ke mulut. Itu juga hanya kepada orang yang dipercaya. Ada juga yang lewat medsos Facebook," ujarnya.

Selain NF dan AH, polisi juga mengamankan lima orang pembeli dokumen palsu yakni, AS (36), IR (33), AAA (29), MH (28), dan S (32). Mereka berlima ditangkap karena memakai dokumen palsu mendaftar sopir taksi online.

Saat ini, seluruh pelaku telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka terancam pidana penjara 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu.
(whb)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
1 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
10 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
12 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
13 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
13 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
14 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved