Pemkot Palu Tetapkan Batas Wilayah Kelurahan
A
A
A
KOTA PALU - Pemkot Palu melalui Bagian Administrasi Pemerintahan menggelar kegiatan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan tingkat Kota Palu. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu, Rabu (9/10/2019).
Wali Kota Palu diwakili Asisten 2 Pemkot Palu, Singgih Budi Prasetyo membuka pertemuan tersebut. Hadir pada kegiatan yang sama Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Palu Muliati dan narasumber dari tim Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG) pusat.
Singgih Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pada hakikatnya tujuan penegasan batas daerah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dalam percepatan penegasan batas wilayah khususnya antara kelurahan haruslah dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar disepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.
"Semua tahapan ini wajib dituangkan dalam berita acara kesepakatan antarkelurahan yang berbatasan," katanya
Ia mengharapkan kepada seluruh camat dan lurah untuk memfasilitasi pihak Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG).
Wali Kota Palu diwakili Asisten 2 Pemkot Palu, Singgih Budi Prasetyo membuka pertemuan tersebut. Hadir pada kegiatan yang sama Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Palu Muliati dan narasumber dari tim Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG) pusat.
Singgih Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pada hakikatnya tujuan penegasan batas daerah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dalam percepatan penegasan batas wilayah khususnya antara kelurahan haruslah dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu penentuan dokumen penetapan batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar disepanjang garis batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, serta pembuatan peta garis batas dengan koridor tertentu.
"Semua tahapan ini wajib dituangkan dalam berita acara kesepakatan antarkelurahan yang berbatasan," katanya
Ia mengharapkan kepada seluruh camat dan lurah untuk memfasilitasi pihak Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (PPB-BIG).
(alf)