Kejari Sorong Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Malawili

Senin, 07 Oktober 2019 - 19:43 WIB
Kejari Sorong Tetapkan...
Kejari Sorong Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Malawili
A A A
SORONG - Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawili tahun anggaran 2017.

Dua tersangka yakni Direktur Utama PT Indo Papua Mustika, RS yang bertindak sebagai kontraktor, dan IK, pegawai PUPR Provinsi Papua Barat yang bertindak sebagai PPK.

Akibat perbuatan yang dilakukan RS dan IK negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Akhmad Muhdhor menjelaskan, proyek yang dikerjakan PT Indo Papua Mustika merupakan proyek yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 senilai Rp5,3 miliar. Namun penawaran yang dilakukan oleh PT Indo Papua Mustika sebesar 3,9 miliar rupiah.

"Pengerjaan proyek tersebut sudah selesai, hanya saja dalam perkembangannya ditemukan indikasi korupsi terkait pekerjaan betonisasi dan pasangan abatu. Dari situlah kemudian Kejari Sorong melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan, termasuk memeriksa 10 saksi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan ahli termasuk penghitungan kerugian negara. Jadi, sudah tiga alat bukti yang kita dapatkan," kata Akhmad Muhdhor di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (7/10/2019).

Dia menyatakan bahwa saat ini belum melakukan penahanan terhadap RS dan IK. "Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS dan IK. Karena merugikan negara, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Sorong Indra Thimoty menambahkan, pekerjaan proyek normalisasi sungai Malawili ada dua lokasi, yakni di samping rumah makan Berastagi sepanjang 70 meter dan di belakang Polres Aimas Kabupaten Sorong yang diperkirakan tidak lebih dari 70 meter.

Berdasarkan kontrak, ada dua pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, antara lain betonisasi dan pasangan batu. "Kami menemukan, kualitas beton tidak sesuai kontrak. Begitu juga pekerjaan pasangan batu, kekurangan volume sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak," katanya.
(shf)
Berita Terkait
Diperiksa 13 Jam, 4...
Diperiksa 13 Jam, 4 Tersangka Korupsi SpeedBoat Langsung Ditahan
Banjir Masih Rendam...
Banjir Masih Rendam Ruas Jalan Utama Kota Sorong
Sisa-sisa Bentrokan...
Sisa-sisa Bentrokan Berdarah di Sorong yang Tewaskan 18 Orang, 17 Karena Terbakar dan 1 Dianiaya
Polisi Selidiki Motif...
Polisi Selidiki Motif Bentrok 2 Kelompok Massa Tewaskan 7 Orang di Sorong
DJ Cantik Indah Cleo...
DJ Cantik Indah Cleo Ikut Jadi Korban Tewas Pembakaran Diskotek Double O Sorong
12 Jenazah Kerusuhan...
12 Jenazah Kerusuhan Maut Sorong Belum Teridentifikasi, Keluarga Korban Datangi RSUD Selebe Solu
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
23 menit yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
37 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
42 menit yang lalu
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
1 jam yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
1 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved