Wali Kota Palu Minta Pertegas Lokasi Hunian Tetap
A
A
A
PALU - Wali Kota Palu, Hidayat menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Sulawesi Tengah pada Sabtu, (5/10/2019)di Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulteng, Longki Djanggola bersama Danrem 132 Tadulako, Kolonel Inf. Agus Sasmitha yang dihadiri para pejabat BPN Provinsi Sulteng, Satgas PUPR, Perwakilan BNPB, Bupati Sigi, perwakilan Bupati Donggala dan instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini, Wali kota Palu menyampaikan bahwa terdapat permasalahan atas kesiapan lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Hal ini karena tidak ada ketegasan dari BPN kepada pemilik HGB dan HGU yang sudah habis masa berlakunya.
"Untuk itu kami meminta kesungguhan BPN untuk tidak memperpanjang izin HGU dan HGB agar bisa tersedia lokasi Pembangunan Huntap dan pembangunan lokasi Perkantoran dan pembangunan fasilitas umum lainnya," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Sulteng, Andry Novijandri mengatakan proses pelepasan hak atas izin HGU dan HGB harus sesuai dengan aturan dengan harapan kita tidak mewarisi permasalahan kepada penerima Huntap.
"Akan terus kita upayakan untuk proses kesiapan lokasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut Gubernur Longki meminta kepada Wali kota Palu untuk memprioritaskan kesiapan lokasi pembangunan Huntap sesuai harapan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Selain itu juga, Wali kota Palu, Bupati Sigi, dan Bupati Donggala agar dapat memvalidasi data yang akurat yang akan menerima Huntap, karena itu menjadi kewenangan para pimpinan daerah. Olehnya, dari sekarang dilakukan pendataan yang akurat.
Rapat tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulteng, Longki Djanggola bersama Danrem 132 Tadulako, Kolonel Inf. Agus Sasmitha yang dihadiri para pejabat BPN Provinsi Sulteng, Satgas PUPR, Perwakilan BNPB, Bupati Sigi, perwakilan Bupati Donggala dan instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini, Wali kota Palu menyampaikan bahwa terdapat permasalahan atas kesiapan lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Hal ini karena tidak ada ketegasan dari BPN kepada pemilik HGB dan HGU yang sudah habis masa berlakunya.
"Untuk itu kami meminta kesungguhan BPN untuk tidak memperpanjang izin HGU dan HGB agar bisa tersedia lokasi Pembangunan Huntap dan pembangunan lokasi Perkantoran dan pembangunan fasilitas umum lainnya," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Sulteng, Andry Novijandri mengatakan proses pelepasan hak atas izin HGU dan HGB harus sesuai dengan aturan dengan harapan kita tidak mewarisi permasalahan kepada penerima Huntap.
"Akan terus kita upayakan untuk proses kesiapan lokasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut Gubernur Longki meminta kepada Wali kota Palu untuk memprioritaskan kesiapan lokasi pembangunan Huntap sesuai harapan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Selain itu juga, Wali kota Palu, Bupati Sigi, dan Bupati Donggala agar dapat memvalidasi data yang akurat yang akan menerima Huntap, karena itu menjadi kewenangan para pimpinan daerah. Olehnya, dari sekarang dilakukan pendataan yang akurat.
(atk)