Komplotan Perampok Minimarket Dibekuk Usai 40 Kali Beraksi

Kamis, 03 Oktober 2019 - 22:33 WIB
Komplotan Perampok Minimarket...
Komplotan Perampok Minimarket Dibekuk Usai 40 Kali Beraksi
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membekuk enam pelaku sepesialis pembobol mini market dan satu penadah barang curiannya. Keenamnya sudah beraksi di 40 minimarket di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Banten.

Ketujuh tersangka yaitu TR (28) warga Jakarta Timur, DY (25) warga Kabupaten Pandeglang, RW (29) warga Jakarta Timur, UH (40) warga Jakarta Utara, AH (29) warga Jakarta Timur. Am (22) warga Jakarat Utara dan penadah MS (50) warga Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pengungkapan komplotan spesialis pembobol mini market tersebut, berawal dari tertangkapnya 3 orang pelaku yang sedang melaksanakan aksinya di sebuah warung sembako di daerah Warunggunung, Lebak.

"Ketiga pelaku yang kita tangkap yaitu TR, DR dan RW. Berdasarkan hasil Interogasi bahwa mereka merupakan jaringan yang biasa melakukan aksinya di Banten dengan sasaran utamanya adalah minimarket dan warung grosir," kata Edy kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

Dijelaskan Edy, dari ketiga pelaku itu pihaknya berhasil membongkar jaringan lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan kepada jaringan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, dua diantaranya merupakan penadah barang kejahatan.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan berdasarkan keterangan para tersangka, mereka kerap melakukan aksinya di beberapa di Jabodetabek serta telah melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Para pelaku melakukan pencurian 3 kali dalam 1 minggu dan dalam 1 malam para pelaku melakukan 2 kali pencurian, pada saat ini para pelaku baru mengakui perbuatannya sebanyak 40 kali," ungkapnya.

Edy menambahkan, adapun modus operandi yang dilakukan yaitu para pelaku sudah melajukan pemetaan sasaran, usai didapat lokasinya mereka kemudian merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu ataupun rolling door dengan menggunakan gunting pemotong besi dan kunci leter L dan leter T yang sduah dimodifikasi.

Berbagai barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Sedangkan dua pelaku yang menjadi otaknya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan diamankan.

Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ke-4e, 5e, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved