Anggaran Pilkada Depok 2020, KPUD Rp60 Miliar Bawaslu Rp15 Miliar

Rabu, 02 Oktober 2019 - 20:37 WIB
Anggaran Pilkada Depok...
Anggaran Pilkada Depok 2020, KPUD Rp60 Miliar Bawaslu Rp15 Miliar
A A A
DEPOK - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020 untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) disepakati sebesar Rp60.298.660.000. Angka itu dibawah nilai yang diinginkan KPU Kota Depok sebesar Rp63 miliar atau naik Rp9 miliar dari sebelumnya.

Persetujuan dana Pilkada Kota Depok 2020 itu tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris dan tiga Institusi terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Badan Narkotika Nasional.

"Anggaran Pilkada telah disahkan dan siap untuk dicairkan," ujar Ketua KPU Kota Depok Nana Sobharna, Rabu (2/10/2019). (Baca juga: KPU Depok Perkirakan Pilkada 2020 Telan Biaya Rp63 Miliar)

Mekanisme pencairan dana Pilkada Depok 2020 dilakukan secara bertahap. Tahap awal adalah pengesahan. Selanjutnya, KPU Depok akan segera mempersiapkan agenda tahapan sesuai peraturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan KPU Nomer 15/2019.

"Apabila di tengah jalan ada perubahan maupun penambahan rencana program kita akan segera mengajukan proses adendum (permintaan penambahan). Kita mulai mempersiapkan, dalam waktu dekat ini," katanya.

Sementara itu, anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok untuk pengawasan Pilkada Depok 2020 disepakati dalam NPHD sebesars Rp15 miliar. Angka itu di bawah yang diinginkan Bawaslu Depok.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Depok Dede Slamet Permana menilai angka tersebut tidak akan mencukupi dalam mendukung program-program Bawaslu sepanjang proses tahapan Pilkada 2020. "Kami merujuk pada Permendagri Nomor 54, anggaran itu tidak mengcover semua. Jadi harus ada penambahan," kata Dede.

Menurut Dede, angka anggaran itu diusulkan sebelum peraturan Permendagri diturunkan. Sehingga pihaknya akan segera melayangkan surat Addendum atau penambahan. "Apabila tidak dilakukan penambahan, maka penyelenggaraan kegiatan akan terbatas. Seperti nilai honorarium bagi anggota, itu sudah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat tidak bisa ditawar, sehingga perlu ada penyesuaian anggaran," tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Hari Ini, KPU Lakukan...
Hari Ini, KPU Lakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Depok
Dapat No Urut 02, Idris-Imam:...
Dapat No Urut 02, Idris-Imam: Lanjutkan Dua Periode
Pilkada Depok: Idris...
Pilkada Depok: Idris Mengaku Berat Berpisah dengan Pradi
Jalani Tes Kesehatan,...
Jalani Tes Kesehatan, Afifah Sengaja Menginap di Bandung
Begini Teknis Pengundian...
Begini Teknis Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Depok
Ditinggal PAN saat Injury...
Ditinggal PAN saat Injury Time, Idris Optimistis dengan Gerbong PKS dan Koalisi TAS
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved