Terdakwa Kasus Pungli Pengurusan Jenazah Tsunami di RSDP Serang Divonis 16 Bulan
A
A
A
SERANG - Tiga terdakwa kasus pungutan liar korban tsunami Selat Sunda di RS dr Drajat Prawiranegara divonis berbeda oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa Tb Fatullah yang juga PNS di RSDP Serang divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Ramdes, terdakwa Tb Fatullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa meminta sejumlah uang. Hal tersebut melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tb Fatullah dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata hakim Ramdes di hadapan terdakwa," Selasa (1/10/2019).
Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku karyawan CV Nouval Zaidan divonis lebih ringan dibandingkan Fatullah. Dimana keduanya diberikan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 1 bulan.
Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa Fathullah mengakui menerima uang sebesar Rp6 juta dari saksi Amran selaku selaku kepala ruangan forensik RSDP.
Uang yang diterima terdakwa tersebut merupakan hasil pungutan liar pengurusan jenazah dari para keluarga korban tsunami dengan total uang pungli Rp46 juta. Korban dari Wali Care, keluarga band Seventeen dan yang lainnya.
Sementara terdakwa lain Budiyanto menerima Rp600 ribu dan Indra Juniar Rp250 ribu dari saksi PNS RSDP bernama Mulyadi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dimana Tb Fatullah diberikan hujuman selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menerima sedangkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Ramdes, terdakwa Tb Fatullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa meminta sejumlah uang. Hal tersebut melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tb Fatullah dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata hakim Ramdes di hadapan terdakwa," Selasa (1/10/2019).
Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku karyawan CV Nouval Zaidan divonis lebih ringan dibandingkan Fatullah. Dimana keduanya diberikan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 1 bulan.
Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa Fathullah mengakui menerima uang sebesar Rp6 juta dari saksi Amran selaku selaku kepala ruangan forensik RSDP.
Uang yang diterima terdakwa tersebut merupakan hasil pungutan liar pengurusan jenazah dari para keluarga korban tsunami dengan total uang pungli Rp46 juta. Korban dari Wali Care, keluarga band Seventeen dan yang lainnya.
Sementara terdakwa lain Budiyanto menerima Rp600 ribu dan Indra Juniar Rp250 ribu dari saksi PNS RSDP bernama Mulyadi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dimana Tb Fatullah diberikan hujuman selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menerima sedangkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.
(nag)