Penyusunan Anggaran di Kabupaten Morowali Belum Terintegrasi
A
A
A
KOTA PALU - Penyusunan Anggaran di Kabupaten Morowali Belum Terintegrasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menyediakan aplikasi SIMDA Perencanaan (e-planning) yang terintegrasi dengan SIMDA Keuangan (e-budgeting). Hal itu dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan anggaran yang partisipatif, transparan, akuntabel dan berkualitas serta dapat dikontrol oleh masyarakat
Seperti diketahui saat ini proses penyusunan anggaran di Kabupaten Morowali belum terintegrasi dengan sistem informasi berbasis E- budgeting karena database aplikasi awal perencanaan belum tersedia.
Karena itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Morowali dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Morowali, dalam hal ini diwakili oleh Moh. Aswad, melakukan beberapa langkah konkret berupa konsultasi dan koordinasi tentang proses penerapan penyusunan anggaran berbasis online dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng, Selasa (17/9/2019) lalu.
“Konsultasi dan koordinasi ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Maka e-planning penting diterapkan yang juga terintegrasi dengan e-budgeting untuk menjaga akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran”, ujar Aswad di Kantor BPKP Sulteng.
Hal senada disampaikan Korwas JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng, Eko Suwahyo yang menyarankan agar penggunaan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) keuangan mesti dipadukan dengan aplikasi pendukung lainnya guna proses pengelolaan keuangan daerah khususnya penyusunan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
“Hal ini wajib dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat guna mengontrol proses berjalannya administrasi di daerah khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah” imbuhnya.
Hasil koordinasi dengan pihak BPKP yang diperhatikan dalam proses penyusunan anggaran berbasis online sebagai berikut, Proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahunan disesuaikan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan program Kerja Kepala Daerah; Hasil Analisis Harga di sesuaikan dengan jarak dengan membagi zona wilayah; Proses Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan yang Memperhatikan Jenis Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan;
Selain itu Perlakuan Penempatan Akun Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan disesuaikan dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Berkenaan; Hasil Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) selanjutnya diproses melalui aplikasi SIMDA Keuangan guna proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) selanjutnya dilakukan transfer data pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menggunakan Email resmi di masing-masing OPD;
Selanjutnya Proses Pembahasan RAPBD melalui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Provinsi di lakukan secara tepat waktu; Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Mendatang akan dilakukan ekspose melalui website resmi pemerintah daerah (Dalam Bentuk Ringkasan Lampiran 1 RAPBD) yang selanjutnya akan di paparkan pada Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu RI. (IKPWinda/Tiya)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menyediakan aplikasi SIMDA Perencanaan (e-planning) yang terintegrasi dengan SIMDA Keuangan (e-budgeting). Hal itu dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan anggaran yang partisipatif, transparan, akuntabel dan berkualitas serta dapat dikontrol oleh masyarakat
Seperti diketahui saat ini proses penyusunan anggaran di Kabupaten Morowali belum terintegrasi dengan sistem informasi berbasis E- budgeting karena database aplikasi awal perencanaan belum tersedia.
Karena itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Morowali dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Morowali, dalam hal ini diwakili oleh Moh. Aswad, melakukan beberapa langkah konkret berupa konsultasi dan koordinasi tentang proses penerapan penyusunan anggaran berbasis online dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng, Selasa (17/9/2019) lalu.
“Konsultasi dan koordinasi ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Maka e-planning penting diterapkan yang juga terintegrasi dengan e-budgeting untuk menjaga akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran”, ujar Aswad di Kantor BPKP Sulteng.
Hal senada disampaikan Korwas JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng, Eko Suwahyo yang menyarankan agar penggunaan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) keuangan mesti dipadukan dengan aplikasi pendukung lainnya guna proses pengelolaan keuangan daerah khususnya penyusunan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
“Hal ini wajib dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat guna mengontrol proses berjalannya administrasi di daerah khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah” imbuhnya.
Hasil koordinasi dengan pihak BPKP yang diperhatikan dalam proses penyusunan anggaran berbasis online sebagai berikut, Proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahunan disesuaikan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan program Kerja Kepala Daerah; Hasil Analisis Harga di sesuaikan dengan jarak dengan membagi zona wilayah; Proses Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan yang Memperhatikan Jenis Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan;
Selain itu Perlakuan Penempatan Akun Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan disesuaikan dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Berkenaan; Hasil Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) selanjutnya diproses melalui aplikasi SIMDA Keuangan guna proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) selanjutnya dilakukan transfer data pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menggunakan Email resmi di masing-masing OPD;
Selanjutnya Proses Pembahasan RAPBD melalui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Provinsi di lakukan secara tepat waktu; Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Mendatang akan dilakukan ekspose melalui website resmi pemerintah daerah (Dalam Bentuk Ringkasan Lampiran 1 RAPBD) yang selanjutnya akan di paparkan pada Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu RI. (IKPWinda/Tiya)
(alf)