7 Pelaku Perundungan Siswi SMP Diamankan Polres Kendal
A
A
A
KENDAL - Tujuh dari Sembilan pelaku perundungan siswa SMP di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dalam video yang viral di media sosial diamankan jajaran Reskrim Polres Kendal. Pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar dan seorang putus sekolah, terdiri dari enam pelaku perempuan dan seorang laki-laki.
Tujuh pelaku perundungan yang diamankan berinisial SM, AF, SARM, MH, IR, NA, dan YW, usia pelaku rata-rata 15 tahun dan seorang sudah berusia 20 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, setelah polisi mempelajari video perundungan yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, pelaku dalam video tersebut ada sembilan orang. Namun, dua orang yang ada dalam video tersebut tidak mempunyai peran, hanya lewat atau melihat saja.
Nanung Nugraha mengatakan, motif pelaku melakukan perundungan karena sakit hati dan jengkel dengan korban yang mengunggah foto salah satu pelaku di media sosial. Dari perbuatan pelaku ini, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 351 dan 170 serta 368 KUHP tentang Penganiayaan. “Pelaku juga akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya damai,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (21/9/2019)
Sementara itu, salah satu pelaku perundungan berinisial SM mengatakan, dirinya jengkel dan emosi terhadap korban karena dinilai merendahkan pelaku dengan mengunggah fotonya di media sosial. Korban kemudian diminta bertemu di Taman Gajah Mada, lalu bersama teman-temannya dibawa ke stadion.
Di stadion korban diminta menjelaskan mengapa mengunggah fotonya di media sosial. “Tapi karena jengkel korban dipukul dan diancam,” katanya. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kendal dengan didampingi orangtua serta lembaga bantuan hukum. (Baca juga; Video Perundungan Siswi SMP di Tegal Viral )
Tujuh pelaku perundungan yang diamankan berinisial SM, AF, SARM, MH, IR, NA, dan YW, usia pelaku rata-rata 15 tahun dan seorang sudah berusia 20 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, setelah polisi mempelajari video perundungan yang viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan, pelaku dalam video tersebut ada sembilan orang. Namun, dua orang yang ada dalam video tersebut tidak mempunyai peran, hanya lewat atau melihat saja.
Nanung Nugraha mengatakan, motif pelaku melakukan perundungan karena sakit hati dan jengkel dengan korban yang mengunggah foto salah satu pelaku di media sosial. Dari perbuatan pelaku ini, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 351 dan 170 serta 368 KUHP tentang Penganiayaan. “Pelaku juga akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya damai,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (21/9/2019)
Sementara itu, salah satu pelaku perundungan berinisial SM mengatakan, dirinya jengkel dan emosi terhadap korban karena dinilai merendahkan pelaku dengan mengunggah fotonya di media sosial. Korban kemudian diminta bertemu di Taman Gajah Mada, lalu bersama teman-temannya dibawa ke stadion.
Di stadion korban diminta menjelaskan mengapa mengunggah fotonya di media sosial. “Tapi karena jengkel korban dipukul dan diancam,” katanya. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kendal dengan didampingi orangtua serta lembaga bantuan hukum. (Baca juga; Video Perundungan Siswi SMP di Tegal Viral )
(wib)