Wakil Bupati Morowali Najamudin, Lantik Penjabat Kades dan Anggota BPD
A
A
A
BUNGKU - Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Morowali, Wakil Bupati Morowali, Najamudin melantik penjabat kepala desa, dan anggota BPD pengganti antar waktu (PAW).
Bertempat di Ruang Rapat Aula Bupati, Kamis (19/09/2019), pelantikan dihadiri Asisten III Kabupaten Morowali Siti Samria, Staf ahli bidang ekonomi pembangunan Abd. Rahman, Kepala DPMDP3A Alamsyah dan sejumlah Masyarakat kabupaten Morowali.
Wakil Bupati Morowali, mengatakan “Saudara-saudara yang terpilih menjadi kepala desa dan anggota BPD pengganti antar waktu (PAW) diharapkan dapat memberikan komitmen dan tanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Penunjukan penjabat kepala desa dan anggota BPD, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan untuk mendukung proses pelaksanaan pemerintahan tingkat desa secara efektif dan efesien, sebagai sebuah proses administrasi penujukan penjabat kepala desa dan anggota BPD pemilihan PAW kades dan BPD harus dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam membangun desa yakni terwujudnya masyarakat desa yang Sejahtera, Maju dan Mandiri.
“Sesuai dengan visi misi yang telah dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), ada 7 program yang sudah kita jabarkan dan laksanakan dalam pemerintahan selama 5 tahun kedepan. Beberapa program tersebut diantaranya adalah menciptakan pemerintah yang baik bersih, memiliki kapabilitas dan profesionalism serta memberikan kesejahteraan kepada ASN. Dalam hal ini pemda telah melakukan koordinasi terhadap pihak pihak KASN, berkoordinasi dengan Mendagri, bagian hukum, BKD Provinsi, sekretaris daerah Provinsi untuk menciptakan morowali sejahtera bersama. Saya menegaskan bahwa hingga hari ini Taslim dan Najamudin dalam sistem lelang proyek, kami tidak menyentuh secara langsung untuk fee proyek, akan tetapi kami memberikan sepenuhnya kepada mereka yang mempunyai tugas dan kewajiban sesuai tupoksi tersebut.” Ujar, Najamudin.
Untuk penjabat PAW kepala desa dan anggota BPD yang baru dilantik oleh wakil bupati, diharapkan dapat menjalankan Tugas sesuai Pemendagri sampai terpilihnya kepala desa baru dan anggota BPD, semoga kiranya melaksanakan tugas , sehingga berjalan dengan baik demi terwujudnya Visi dan misi pemerintah daerah, morowali sejahtera bersama.
Pengangkatan ini berdasarkan keputusan Bupati Morowali, Nomor : 188.4.45/KEP.0196/DPMDP3A/2019, tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa se-kabupaten morowali.
Penjabat kades yang dilantik untuk Kecamatan Menuai yaitu Kades Matarape, Tahang Arsad menggantikan Jufr; Kades Ulunipa, Hasrun Laris menggantikan Aboka, M; Kades Padei Barat, Yusuf Beddu menggantikan Ritno, Kades Torukuno, Mustamin Supu menggantikan Jamran Galib; Kades Morompaitonga, Ajhar Hamid menggantikan Ihsan Hasaiya; Kades Padalaa, Arwan Ragido menggantikan Rasdin Rasyid.
Sementara untuk Kecamatan Bungku Barat, Kades Larobenu, Hasanudin menggantikan Abd, Hakim. Kecamatan Bungku Timur, Kades Lahuafu , Saharudin S.E menggantikan Darmin. Kecamatan Bungku Selatan, Kades Lalemo, Rusdin menggantikan Amir, Kades Pulau Bapa, Rustam menggantikan Hafid. Kecamatan Bungku Pesisir, Kades Sambalangi, Sahrir Asir menggantikan Amirudin. AL; Kades One Ete, Jamaludin menggantikn Masudin; Kades Tangopa Alwan Moh.Saleh menggantikan Jumaldin; sementara Kecamatan Bumi Raya, Kades Umbele, Idin Ahmado menggantikan Agus Buba.
Untuk anggota BPD lingkup Kecamatan Bungku Timur, Desa Bahomotefe, Dedi Suherman menggantikan Ishak. Kecamatan Bungku Tengah, Desa Ipi, Marlina menggantikan Jamaludin A.R.S. Kecamatan Bungku Barat, Desa Wosu, Sabri menggantikan Abd. Rofai, M. Sidik. Kecamatan Bahodopi, Desa Fatufia, Bakrim menggantikan Basrudin.
Kecamatan Bungku Selatan, Desa Pulau Dua Darat, Ahmad. S. Romansyah menggantikan Lukman Buraera; Desa Jawi-Jawi, Saharudin menggantikan Sundusin; Desa paNimbawang, Aslam, Ashar, Ismail, menggantikan Haeril dan Haerati; Desa Pulau Dua, Nasrudin .T. Laadamu menggantikan Tini Jaeha.
Sementara Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Wawongkolono, Sardin menggantikan Risman Nasir; Desa Tafagapi Abdul Majid menggantikan Mahfud kutanya. Pengangkatan ini berdasarkan keputusan Bupati Morowali, nomor : 188.4.45/KEP.0185/DPMDP3A/2019, tentang pengangkatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW) Se-Kabupaten Morowali.
Bertempat di Ruang Rapat Aula Bupati, Kamis (19/09/2019), pelantikan dihadiri Asisten III Kabupaten Morowali Siti Samria, Staf ahli bidang ekonomi pembangunan Abd. Rahman, Kepala DPMDP3A Alamsyah dan sejumlah Masyarakat kabupaten Morowali.
Wakil Bupati Morowali, mengatakan “Saudara-saudara yang terpilih menjadi kepala desa dan anggota BPD pengganti antar waktu (PAW) diharapkan dapat memberikan komitmen dan tanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Penunjukan penjabat kepala desa dan anggota BPD, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan untuk mendukung proses pelaksanaan pemerintahan tingkat desa secara efektif dan efesien, sebagai sebuah proses administrasi penujukan penjabat kepala desa dan anggota BPD pemilihan PAW kades dan BPD harus dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam membangun desa yakni terwujudnya masyarakat desa yang Sejahtera, Maju dan Mandiri.
“Sesuai dengan visi misi yang telah dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), ada 7 program yang sudah kita jabarkan dan laksanakan dalam pemerintahan selama 5 tahun kedepan. Beberapa program tersebut diantaranya adalah menciptakan pemerintah yang baik bersih, memiliki kapabilitas dan profesionalism serta memberikan kesejahteraan kepada ASN. Dalam hal ini pemda telah melakukan koordinasi terhadap pihak pihak KASN, berkoordinasi dengan Mendagri, bagian hukum, BKD Provinsi, sekretaris daerah Provinsi untuk menciptakan morowali sejahtera bersama. Saya menegaskan bahwa hingga hari ini Taslim dan Najamudin dalam sistem lelang proyek, kami tidak menyentuh secara langsung untuk fee proyek, akan tetapi kami memberikan sepenuhnya kepada mereka yang mempunyai tugas dan kewajiban sesuai tupoksi tersebut.” Ujar, Najamudin.
Untuk penjabat PAW kepala desa dan anggota BPD yang baru dilantik oleh wakil bupati, diharapkan dapat menjalankan Tugas sesuai Pemendagri sampai terpilihnya kepala desa baru dan anggota BPD, semoga kiranya melaksanakan tugas , sehingga berjalan dengan baik demi terwujudnya Visi dan misi pemerintah daerah, morowali sejahtera bersama.
Pengangkatan ini berdasarkan keputusan Bupati Morowali, Nomor : 188.4.45/KEP.0196/DPMDP3A/2019, tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa se-kabupaten morowali.
Penjabat kades yang dilantik untuk Kecamatan Menuai yaitu Kades Matarape, Tahang Arsad menggantikan Jufr; Kades Ulunipa, Hasrun Laris menggantikan Aboka, M; Kades Padei Barat, Yusuf Beddu menggantikan Ritno, Kades Torukuno, Mustamin Supu menggantikan Jamran Galib; Kades Morompaitonga, Ajhar Hamid menggantikan Ihsan Hasaiya; Kades Padalaa, Arwan Ragido menggantikan Rasdin Rasyid.
Sementara untuk Kecamatan Bungku Barat, Kades Larobenu, Hasanudin menggantikan Abd, Hakim. Kecamatan Bungku Timur, Kades Lahuafu , Saharudin S.E menggantikan Darmin. Kecamatan Bungku Selatan, Kades Lalemo, Rusdin menggantikan Amir, Kades Pulau Bapa, Rustam menggantikan Hafid. Kecamatan Bungku Pesisir, Kades Sambalangi, Sahrir Asir menggantikan Amirudin. AL; Kades One Ete, Jamaludin menggantikn Masudin; Kades Tangopa Alwan Moh.Saleh menggantikan Jumaldin; sementara Kecamatan Bumi Raya, Kades Umbele, Idin Ahmado menggantikan Agus Buba.
Untuk anggota BPD lingkup Kecamatan Bungku Timur, Desa Bahomotefe, Dedi Suherman menggantikan Ishak. Kecamatan Bungku Tengah, Desa Ipi, Marlina menggantikan Jamaludin A.R.S. Kecamatan Bungku Barat, Desa Wosu, Sabri menggantikan Abd. Rofai, M. Sidik. Kecamatan Bahodopi, Desa Fatufia, Bakrim menggantikan Basrudin.
Kecamatan Bungku Selatan, Desa Pulau Dua Darat, Ahmad. S. Romansyah menggantikan Lukman Buraera; Desa Jawi-Jawi, Saharudin menggantikan Sundusin; Desa paNimbawang, Aslam, Ashar, Ismail, menggantikan Haeril dan Haerati; Desa Pulau Dua, Nasrudin .T. Laadamu menggantikan Tini Jaeha.
Sementara Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Wawongkolono, Sardin menggantikan Risman Nasir; Desa Tafagapi Abdul Majid menggantikan Mahfud kutanya. Pengangkatan ini berdasarkan keputusan Bupati Morowali, nomor : 188.4.45/KEP.0185/DPMDP3A/2019, tentang pengangkatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW) Se-Kabupaten Morowali.
(atk)