Anggota DPD Papua Barat Digugat 6 Anggota MRPB di PN Jakpus
A
A
A
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua Barat terpilih Filep Wamafma digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Filep didugat terkait surat pernyataan pada 1 Mei 2018 yang menyebutkan penggunaan sistem rangking dalam pemilihan Majelis Rakyat Papua (MRP) 2017.
Gugatan dilayangkan pada 9 September 2019 oleh enam anggota MRPB. Mereka yakni Amiruddin Sabuku, Septer Werbete, Agustina Hombore, Yusak Kambuaya, Levinus Wanggai, dan Flora Rumbekwan.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Andhika Gautama, mengatakan, pernyataan yang disampaikan Filep memunculkan kisruh karena dijadikan bukti atas gugatan terhadap ke enam kliennya sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) ke PTUN Jayapura. “Kasus ini berlanjut ke PTUN Makassar hingga Mahkamah Agung,” kata Gautama dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (20/9/2019).
Gautama memaparkan, surat pernyataan tertulis disampaikan Filep mengatasnamakan sebagai mantan panitia seleksi MRPB mengenai sistem rangking dalam pemilihan anggota MRPB 2017 dijadikan dasar majelis hakim PTUN Jayapura. Padahal dalam SK 28 yang dikeluarkan Pansel tidak ada menyatakan menggunakan sistem rangking dimana dalam diktum Kedua Surat Keputusan Panitia Seleksi MRPB No 28/2017 berbunyi “Bahwa penentuan 42 Besar Calon Angota MRPB merupakan kewenangan Gubernur”.
Surat Pernyataan Filep juga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (6) PP No 54/2004 tentang MRP. Pasal tersebut berbunyi Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRP dan berakhir masa tugasnya 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRP. Sedangkan pelantikan MRPB dilakukan tanggal 21 November 2018.
“Kita gugat Filep karena perbuatan melawan hukum agar Filep mencabut surat pernyataannya yang dibuat tertanggal 1 Mei 2018 yang diajukan Rosiyana Sara Goram dan Aleda Elizabeth Yoteni dipersidangan PTUN Jayapura,” ujar Gautama.
Putusan PTUN Jayapura dengan Hakim Ketua Yohanes C Motulo, sebelumnya memenangkan perkara atas gugatan Yafet Valenthinus Wainarisi dkk. PTUN Jayapura meminta tergugat dalam hal ini Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut pengangkatan Amiruddin Sabuku, Septer Werbete, Agustina Hombore, Yusak Kambuaya, Levinus Wanggai, dan Flora Rumbekwan sebagai anggota MRPB.
Sementara itu Yusak Kambuaya menuturkan mereka yang terpilih sebagai anggota MRPB telah melalui prosedur seleksi sesuai aturan. Pansel telah menyerahkan nama 84 calon anggota MRPB yang lolos seleksi kepada Gubernur.
Nama 42 calon MRPB terpilih yang ditentukan Gubernur Papua Barat kemudian dikirimkan ke Mendagri. Hal ini sesuai dengan Diktum Kedua SK Pansel Nomor 28 Tahun 2017 yang menyerahkan penentuan 42 Besar Calon Angota MRPB merupakan kewenangan Gubernur.
“Tidak ada disebutkan sistem rangking. Pansel menyerahkan hak pemilihan kepada Gubernur sehingga tindakan Gubernur menetapkan 42 anggota MRPB yang diteruskan ke Mendari sudah sangat benar,” paparnya.
Gugatan dilayangkan pada 9 September 2019 oleh enam anggota MRPB. Mereka yakni Amiruddin Sabuku, Septer Werbete, Agustina Hombore, Yusak Kambuaya, Levinus Wanggai, dan Flora Rumbekwan.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Andhika Gautama, mengatakan, pernyataan yang disampaikan Filep memunculkan kisruh karena dijadikan bukti atas gugatan terhadap ke enam kliennya sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) ke PTUN Jayapura. “Kasus ini berlanjut ke PTUN Makassar hingga Mahkamah Agung,” kata Gautama dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (20/9/2019).
Gautama memaparkan, surat pernyataan tertulis disampaikan Filep mengatasnamakan sebagai mantan panitia seleksi MRPB mengenai sistem rangking dalam pemilihan anggota MRPB 2017 dijadikan dasar majelis hakim PTUN Jayapura. Padahal dalam SK 28 yang dikeluarkan Pansel tidak ada menyatakan menggunakan sistem rangking dimana dalam diktum Kedua Surat Keputusan Panitia Seleksi MRPB No 28/2017 berbunyi “Bahwa penentuan 42 Besar Calon Angota MRPB merupakan kewenangan Gubernur”.
Surat Pernyataan Filep juga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (6) PP No 54/2004 tentang MRP. Pasal tersebut berbunyi Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRP dan berakhir masa tugasnya 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRP. Sedangkan pelantikan MRPB dilakukan tanggal 21 November 2018.
“Kita gugat Filep karena perbuatan melawan hukum agar Filep mencabut surat pernyataannya yang dibuat tertanggal 1 Mei 2018 yang diajukan Rosiyana Sara Goram dan Aleda Elizabeth Yoteni dipersidangan PTUN Jayapura,” ujar Gautama.
Putusan PTUN Jayapura dengan Hakim Ketua Yohanes C Motulo, sebelumnya memenangkan perkara atas gugatan Yafet Valenthinus Wainarisi dkk. PTUN Jayapura meminta tergugat dalam hal ini Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut pengangkatan Amiruddin Sabuku, Septer Werbete, Agustina Hombore, Yusak Kambuaya, Levinus Wanggai, dan Flora Rumbekwan sebagai anggota MRPB.
Sementara itu Yusak Kambuaya menuturkan mereka yang terpilih sebagai anggota MRPB telah melalui prosedur seleksi sesuai aturan. Pansel telah menyerahkan nama 84 calon anggota MRPB yang lolos seleksi kepada Gubernur.
Nama 42 calon MRPB terpilih yang ditentukan Gubernur Papua Barat kemudian dikirimkan ke Mendagri. Hal ini sesuai dengan Diktum Kedua SK Pansel Nomor 28 Tahun 2017 yang menyerahkan penentuan 42 Besar Calon Angota MRPB merupakan kewenangan Gubernur.
“Tidak ada disebutkan sistem rangking. Pansel menyerahkan hak pemilihan kepada Gubernur sehingga tindakan Gubernur menetapkan 42 anggota MRPB yang diteruskan ke Mendari sudah sangat benar,” paparnya.
(poe)