Polda Segel 5 Lahan Sawit Milik Koorporasi yang Terbakar di Kalbar

Kamis, 19 September 2019 - 21:36 WIB
Polda Segel 5 Lahan Sawit Milik Koorporasi yang Terbakar di Kalbar
Polda Segel 5 Lahan Sawit Milik Koorporasi yang Terbakar di Kalbar
A A A
MEMPAWAH - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyegel lima lahan sawit yang terbakar di Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Ketapang dan Landak. Dari ke lima lahan sawit yang terbakar tersebut diantaranya pada lahan konsesi milik perusahaan PT Mempawah Permai Lestari (MPL) di Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

“Lahan sawit yang terbakar seluas 5 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang terbakar telah disegel disaksikan Wakil Bupati Mempawah, Kapolres Mempawah, Dandim 1201/Mempawah, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Mempawah, dan Kepala BPBD Kab. Mempawah,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono yang mendapat laporan dari Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso.

Irjen Pol Didi Haryono kembali menegaskan penegakan hukum atas kebakaran lahan dan hutan di daerah ini tidak main-main. Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah hampir dua tahun lebih disosialisasikan.

“Para Kapolres dan Kapolsek harus turun langsung mengatasi Karhutla dan harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla baik perorangan maupun korporasi,” timpalnya.

Sementara di Kubu Raya, Polresta Pontianak Kota juga menyegel dua lahan perusahaan terkait karhutla, Rabu (18/9/2019). Pertama, PT SUM, Jalan Parit Deman, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kubu Raya. Kedua, lahan PT RJP di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kedua perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak harus mengumpulkan semua bukti dan fakta lapangan.

“Dalam proses penyegelan dihadiri Bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kepala BPBD Kubu Raya, Camat Sungai Kakap, Kodim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan perwakilan PT SUM,” ujar Irjen Pol Didi Haryono.

Demikian juga di Kabupaten Ketapang ada lagi lahan perkebunan sawit disegel milik PT Prana Indah Gemilang di Desa Harapan Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, yang disaksikan oleh Pinden selaku Asisten Lapangan PT Prana Indah Gemilang.

“Lahan sawit yang terbakar seluas ± 30 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ungkap Irjen Pol Didi Haryono.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan, penegakkan hukum terus lakukan agar ada efek deteren atau efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT PIG juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT Prana Indah Gemilang selaku pemilik lahan yang terbakar. "Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG),” tuturnya.

Hal yang sama dilakukan di Kecamatan Mandor dimana Polres Landak melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Condong Garut yang berada di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Rabu (18/09/2019).

Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan beraktivitas apapun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT CG, dipimpin langsung Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan bersama Forkopimda Kabupaten Landak.

“Ini langkah penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di PT CG, luas area lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan 50 hektar,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara.

Dijelaskannya penyegelan ini dilakukan guna mempermudah pihaknya untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT Condong Garut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5725 seconds (0.1#10.140)