Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Sopir Taksi di Bali Cabuli Anak 9 Tahun

Kamis, 19 September 2019 - 20:17 WIB
Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Sopir Taksi di Bali Cabuli Anak 9 Tahun
Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Sopir Taksi di Bali Cabuli Anak 9 Tahun
A A A
DENPASAR - Seorang sopir taksi di Bali ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia sembilan tahun. Kecanduan video porno dan istri yang bekerja di luar negeri menjadi motif perbuatan bejat itu.

Dengan tangan dan kaki dirantai, tersangka Ketut Sugriwa (48) hanya bisa tertunduk lesu ketika dipertontonkan polisi kepada media, Kamis (19/9). "Sungguh predator anak yang bejat," kata Kapolsek Sukawati, Gianyar, AKP Suryadi.

Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Kontan saja, orangtua korban yang tidak terima kemudian melapor ke polisi.

Dalam laporan itu terungkap tersangka yang sudah punya tiga orang anak itu mencabuli korban di sebuah kos-kosan di daerah Singapadu, Gianyar pada 17 Februari 2019 lalu. Tersangka, korban dan orangtuanya sama-sama kos di tempat itu.

Selama enam bulan, korban tidak berani bercerita karena diancam dibunuh oleh tersangka. Namun orangtua korban mulai curiga setelah melihat anaknya terlihat pucat dan sering melamun.

Setelah didesak, korban akhirnya bercerita dan mengeluhkan sakit di kemaluannya.

Suryadi menjelaskan, ada sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya pakaian korban dan telepon genggam milik tersangka yang berisi video porno.

Polisi menduga tersangka kecanduan video sehingga nekat melakukan perbuatan bejat itu kepada korban yang masih duduk di bangku kelas dua SD.

Telepon genggam tersangka banyak sekali berisi video porno. "Sedangkan istrinya sudah enam tahun kerja di luar negeri," beber Suryadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8129 seconds (0.1#10.140)
pixels