Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria di Aceh Selatan Ditangkap

Kamis, 19 September 2019 - 15:53 WIB
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria di Aceh Selatan Ditangkap
Setubuhi Anak di Bawah Umur Pria di Aceh Selatan Ditangkap
A A A
TAPAK TUAN - Seorang pria beranak satu berinisial IR (22) warga Desa Koto, Kecamatan Kluet Selatan ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Selatan. Pelaku ditangkap karena diduga tega mensetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur dengan modus memberikan uang Rp2.000.

IR (22) pria beranak satu warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Aceh Selatan setelah beberapa hari melarikan diri.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak yang masih di bawah umur.

Pelaku yang yang bekerja serabutan ini sudah berkali- kali melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara mengancam korban. Bunga yang masih berumur 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.

“Setiap melampiaskan nafsunya pelaku mengancam korban dan memberikan uang 2.000 hingga 5.000 rupiah. Di depan petugas pelaku yang sudah memiliki istri dan anak satu ini mengakui semua perbuatannya,” katanya, Kamis (19/9/2019).

Kapolres Aceh Selatan menegaskan, bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sejak korban usia 9 tahun dan sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

“Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)