Tiduri Murid di Hotel, Guru Magang Ditangkap
A
A
A
SURABAYA - LT (23) seorang guru magang di Kota Surabaya, Rabu sore (18/9/2019) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya-Jawa Timur karena tega meniduri anak didiknya sendiri yang masih berusia 14 tahun di hotel short time. Namun pengakuan tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan atas dasar suka sama-suka. Tersangka LT warga Sedati Sidoarjo ini hanya bisa tertunduk malu di hadapan para awak media saat ditangkap polisi.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, penangkapan terhadap guru magang dan juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Surabaya ini setelah Polisi menerima laporan dari salah satu wali muridnya atas tindak pencabulan yang dialaminya.
“Terungkapnya praktik pencabulan guru magang dan muridnya sendiri ini setelah Bunga 14 tahun selaku korban menceritakan kepada orang tuanya. Dia mengaku habis dicabuli gurunya, dimana dalam sebulan terakhir korban sudah tiga kali ditiduri oleh sang guru bejat tersebut,” kata AKP Ruth Yeni.
Pengakuan korban perkenalannya dengan guru magang tersebut berawal dari dalam kelas. Kemudian sang guru bejat sering mengoda dan merayu korban hingga berakhir di sebuah hotel short time.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka guru magang terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, penangkapan terhadap guru magang dan juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Surabaya ini setelah Polisi menerima laporan dari salah satu wali muridnya atas tindak pencabulan yang dialaminya.
“Terungkapnya praktik pencabulan guru magang dan muridnya sendiri ini setelah Bunga 14 tahun selaku korban menceritakan kepada orang tuanya. Dia mengaku habis dicabuli gurunya, dimana dalam sebulan terakhir korban sudah tiga kali ditiduri oleh sang guru bejat tersebut,” kata AKP Ruth Yeni.
Pengakuan korban perkenalannya dengan guru magang tersebut berawal dari dalam kelas. Kemudian sang guru bejat sering mengoda dan merayu korban hingga berakhir di sebuah hotel short time.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka guru magang terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)