Polisi Bersiap Gelar Operasi Besar-besaran Kendaraan Bodong di Jakarta

Selasa, 17 September 2019 - 20:02 WIB
Polisi Bersiap Gelar...
Polisi Bersiap Gelar Operasi Besar-besaran Kendaraan Bodong di Jakarta
A A A
JAKARTA - Polisi segera menggelar operasi besar-besar untuk menindak kendaraan yang menunggak pajak maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sudah tidak berlaku. Personel Polda Metro Jaya akan disebar ke sejumlah titik jalan Jakarta.

“Tentu kami akan menindak sesuai aturan itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, Selasa (17/9/2019).

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis data ada sekitar 2 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta menunggak pajak. Bahkan sekitar 1.500 merupaka mobil dan sepeda motor mewah. Selama belum melunasi pajak, kendaraan itu bisa dikategorikan bodong.

Apabila pemilik kendaraan tidak segera melakukan pelunasan pajak, maka terancam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5/2012 Pasal 110. Sebelum menindak di jalan, pihaknya sebelumnya memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan per bulan ke alamat yang terdaftar di BPKB.

Apabila yang bersangkutan bersikukuh tak membayar dan mengabaikan surat itu, maka pihaknya mempunyai kewenangan menghapusnya. “Sejak Juli lalu kami telah sosialisasi dan kami sampaikan ke mereka (penunggak pajak) untuk taat menyelesaikan pembayaran,” tuturnya.

Yusuf melanjutkan. apabila mengacu pada UU Nomor 22/2009 Pasal 74, pemilik kendaraan yang tidak meregistrasi ulang minimal 2 tahun setelah habis berlaku STNKB, dapat dihapuskan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotornya.
Masih dalam undang-undang itu, penghapusan regident kendaraan tidak dapat diaktifkan kembali. “Dengan demikian, kendaraan akan bodong,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono menyarankan agar masyarakat memanfaatkan program BPRD yang menggelar keringanan pajak. Dimana ada potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

“Karena dengan membayar pajak akan membuat kendaraan itu tidak lagi bodong. Artinya, itu masih bisa secara resmi digunakan,” ucapnya.

Hingga siang tadi pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap kebijakan itu. Karena itu, peningkatan pembayaran belum terlihat. Meski demikian pihaknya masih mewaspadai hal itu.
(thm)
Berita Terkait
2 Tahun Berhenti, Razia...
2 Tahun Berhenti, Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang Digelar Lagi
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Razia Konvoi Kendaraan...
Razia Konvoi Kendaraan Bermotor di Bundaran HI
Operasi Gabungan Pajak...
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
4 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
6 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
7 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
7 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
8 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved